Oleh Bachtiar pada hari Senin, 24 Feb 2020 - 07:51:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi VI DPR Ini Desak Menteri Erick Kendalikan Bonus Tantiem

tscom_news_photo_1582505462.jpg
Darmadi Durianto (Kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (Tengah) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendesak agar Menteri BUMN Erick Thohir memangkas bonus tantiem yang diterima para direksi dan komisaris BUMN selama ini.

Pasalnya, reward yang diberikan negara kepada para direksi dan komisaris BUMN (berupa bonus tantiem) tidak sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan kepada negara selama ini.

"Menteri Erick harus kendalikan bonus tantiem untuk para direksi maupun komisaris BUMN karena diduga banyak yang berlebihan dan tidak sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan kepada negara dan rakyat. Yang ada banyak BUMN yang rugi dan amburadul. Banyak direksi yang umbar gaya hidup mewah, minim prestasi. Ini menghina rakyat namanya," tegas Anggota Baleg dari Fraksi PDIP itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/02/2020).

Lebih lanjut Darmadi menyarankan agar Menteri BUMN Erick Thohir mengambil langkah-langkah dalam bentuk kebijakan konkret guna mengendalikan keuangan negara yang diberikan dalam bentuk gaji dan bonus tantiem ke direksi dan komisaris BUMN tersebut.

"Tantiem harus dikendalikan lewat beberapa cara. Pertama, perhitungan laba bersihnya harus diawasi ketat, mengingat banyak yang merekayasa laba sehingga laba dilaporkan lebih tinggi dari keadaan sebenarnya," tegasnya.

Kedua, lanjutnya, Menteri BUMN harus menggunakan berbagai indikator dalam menetapkan tantiem.

"Jangan hanya berdasarkan laba bersih, diantaranya memasukkan market matrix performance seperti tingkat kepuasan masyarakat, market share yang lebih berorientasi Relative Market share, service level rate dan lain-lain," tandasnya.

Disamping market matrix performance, sarannya, Menteri BUMN Erick Thohir tentu harus memperhatikan financial market performance.

"Seperti Return on Sales, Return on Equity, Return on Investment dan lain-lain," kata Legislator dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III itu.

Selain itu, saran dia lagi, dalam menentukan tantiem untuk BUMN perbankan harus dikaitkan dengan besarnya Non Performance Loan (NPL) maupun Loan at Risk dari BUMN perbankan tersebut.

"Loan at risknya 4 BUMN perbankan sekitar 220 triliun saat ini," ungkapnya.

"Kita mendorong dan mendukung Menteri BUMN segera merubah cara-cara dan metode pemberian tantiem direksi dan komisaris BUMN demi tegaknya rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia dan secara transparan menjelaskan kepada masyarakat mengenai metode pemberian tantiem yang selama ini tidak transparan," pungkas Politikus PDI Perjuangan itu.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu melalui pernyataan yang disampaikan Staff Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta para bos BUMN tak bergaya hidup mewah di saat perseroan yang dipimpinnya masih merugi.

Hal itu dikatakan Erick saat bertemu salah satu pimpinan perusahaan BUMN di sebuah restoran mewah di Thamrin beberapa waktu lalu.

“Pak Erick sempat keras ngomong di salah satu restoran di Thamrin bertemu dengan eksekutif BUMN, makan di tempat cukup mahal dan mewah ketika dilihat keuangan BUMN tersebut ternyata rugi,” ungkap Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Bng)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...