Berita
Oleh Alfin pada hari Monday, 09 Mar 2020 - 14:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengakuan Karyawan PHK Antara, 6 Bulan Tak Menerima Gaji

tscom_news_photo_1583739348.jpeg
Antara (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Dayang Anom Meilansari (50), Karyawan LKBN Antara mengaku bahwa dirinya bersama 3 rekannya yang terkena mutasi tak menerima gaji selama 6 bulan terhitung sejak September 2019 hingga Februari 2020.

Menurut Dayang, dirinya bersama 3 rekannya didampingi Serikat Pekerja Antara telah melakukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta tahun lalu. Dari pihak Disnaker meminta agar pihak Antara menarik kebijakannya yang ingin memutasi mereka.

Akan tetapi, kata Dayang, bukannya dilaksanakan, pihak Antara malah mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 4 karyawan tersebut. Pada saat yang sama, status karyawan mereka memang masih mengawang akibat penolakan mutasi kerja.

"Dalam proses mediasi di Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan), selalu dianjurkan agar mutasi kami dihentikan, tapi manajemen malah mengeluarkan SKEP PHK ke-4 orang ini (pada) tanggal 7 Oktober 2019. Selama proses-proses ini kami tidak digaji, terhitung bulan September 2019-Februari 2020," katanya kepada TeropongSenayan dalam sambungan aplikasi pesan, Jumat (6/3/2020).

Dayang bercerita, mutasi telah diputuskan sejak Juli 2019. Saat itu, ada 6 karyawan yang hendak dimutasi, namun 2 orang menerima keputusan itu. Sementara Dayang bersama 3 rekannya, Tirta Wiguna,Rita Budianti, dan Rinto menolak kebijakan perusahaannya tersebut karena alasan hak dan hukum. "Kami-kamiini yang sekarang ini sedang berjuang untuk mendapatkan hak kami kembali," tuturnya.

Tak hanya di mutasi, Dayang menuturkan, dirinya bersama Tirta Wiguna bernasib malang karena harus menerima demosi penurunan jabatan dari divisi keuangan dan asisten manajer pajak. Padahal, Tirta sendiri merupakan cucu pendiri LKBN Antara, yakni Pandu Kartawiguna.

Ketua serikat pekerja Antara Abdul Gofur menyebut keputusan ini selain tak beretika juga sangat jauh melanggar hukum. Sebab, mutasi kepada karyawan sebelumnya tak didahului dengan sosialisasi.

"Tak disosialisasikan, tidak pernah," kata Gofur kepada TeropongSenayan, Senin (9/3/2020).

"Secara UU ketenagakerjaan kan harus diperhitungkan sesuai bakat, minat, atau kemampuan dari karyawannya sendiri," sambung Gofur.

Dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan tentang mutasi pekerjaan harus dilakukan secara terbuka. Pasal itu berbunyi:

(1) Penempatan tenaga kerja atau karyawan harus dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa adanya diskriminasi.

(2) Penempatan tenaga kerja atau karyawan harus diarahkan untuk menempatkan karyawan pada jabatan yang tepat. Yaitu sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat. Serta sesuai dengan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

(3) Penempatan tenaga kerja atau karyawan harus dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja. Dan juga memperhatikan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

Sementara itu, Gofur melanjutkan, dalam ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan Antara mengatur juga soal keterbukaan mutasi. Namun hal ini juga menurut Gofur tak diperhatikan oleh pihak perusahaan.

Dalam Pasal 65 ayat (3) PKB LKBN Antara LKBN Antara dengan Serikat Pekerja Antara dan Serikat Pekerja Antara Perjuangan, menyebutkan:

"Perusahaan berkewajiban memberitahukan latar belakang penetapan mutasi dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan mutasi kepada karyawan yang bersangkutan sebelum pelaksanaan mutasi".

Sementara itu, dalam hal perusahaan ingin melakukan demosi, ketentuan dalam PKB juga mengatur penetapan kriteria karyawan yang boleh didemosi.

"Karyawan ditetapkan pada kelas jabatan yang lebih rendah (demosi) karena kompetensi karyawan rendah,penurunan kerja, pelanggaran disiplin tingkat berat, atau restrukturisasi organisasi," demikian bunyi pasal 16 ayat (9) PKN tersebut.

Pihak LKBN Antara belum menjawab permintaan konfirmasi TeropongSenayan ihwal mutasi yang dinilai dilakukan secara sepihak ini. Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Perum LKBN Antara hanya mengungkapkan bahwa mutasi tersebut dilakukan guna menyehatkan internal perusahaan.

"Mutasi dan rotasi rutin untuk memperkuat kantor biro kami. Keempat pegawai tersebut termasuk dalam enam pegawai yang mendapat tugas penempatan di kantor biro pada tahun 2019. Dua orang telah berangkat bertugas namun empat orang menolak," katanya saat dikonfirmasi Jumat 5 Maret 2020 lalu. (Al)

tag: #antara  #pegawai-antara  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...