Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 10 Mar 2020 - 08:48:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi IX Soal BPJS: Putusan MA Adalah Jeritan Nurani Rakyat

tscom_news_photo_1583804881.jpg
Ashabul Kahfi Politikus PAN (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah langkah yang tepat. Sebab,Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pemerintah menjadi kebijakan yang membebani rakyat.

"Sebenarnya putusan Mahkamah Agung merupakan jeritan nurani rakyat. Kami di DPR, sejak dilantik telah menyuarakan pandangan serupa," kata AshabulKahfi saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Kahfi berujar, sudah tak terhitung berapa kali Komisi IX bersidang bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan. Namun, suara mereka di komisi IX sebagai wakil rakyat tak berubah. Bahkan kerap kali persidangan yang dilakukan sampai larut malam hingga dini hari.

"Namun tembok kekuasaan seolah buta dan tuli. Palu yudikatif sudah berbunyi, sebagai negara hukum, Pemerintah wajib taat,” ujarnya.

Kendati kebijakan pemerintah itu ditentang, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyadari bahwa masyarakat masih membutuhkan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang holistik. Begitu juga mengenai defisit BPJS Kesehatan, katanya, perlu dicarikan solusi.

“DPR sebenarnya telah memberi saran agar menggunakan dana jaminan sosial (DJS). Sekarang, eksekusi kebijakan ada di tangan eksekutif,” ucapnya.

Usai reses, Ashabul Kahfi mengatakan agenda pertama di Komisi IX adalah membahas terkait masalah BPJS. Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini juga meminta masyarakat memberi dukungan.

“Insya allah kami akan mencari jalan keluar terbaik, yang menaati putusan MA, sekaligus menyelamatkan BPJS dari defisit,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan semua kelas melalui permohonan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang dibacakan pada Kamis (27/2/2020), dengan perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pada Desember 2019.

Dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

“Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat,” demikian putusan tersebut.

Secara rinci, ini bunyi pasal yang dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (Bng)

tag: #bpjs-kesehatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement