Oleh Rihad pada hari Wednesday, 11 Mar 2020 - 07:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :
Megaskandal Jiwasraya

Apa Yang Bisa Dilakukan Panja DPR untuk Selesaikan Kasus Jiwasraya?

tscom_news_photo_1583835493.jpg
Kantor Jiwasraya (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menghadapi kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya hanya membentuk panitia kerja (Panja). Sebagian fraksi di DPR tidak menyukai keputusan ini. Adalah fraksi PKS dan Demokrat yang ngotot untuk membentuk panitia khusus (Pansus).

Alasannya, meskipun sama-sama dibahas di DPR, posisi Panja bagi partai PKS dan Demokrat sangat lemah. Itulah sebabnya dua partai ini ngotot untuk membentuk pansus walaupun mereka juga tetap terlibat di panja. Tetapi mengingat partai pendukung pemerintah sekarang menguasai DPR peluang untuk membentuk pansus nyaris mustahil.

Seperti diketahui DPR telah memutuskan untuk membentuk panja melalui tiga komisi yakni komisi III,komisi VI, dan komisi XI.

Ketua Komisi XI yang membidangi Keuangan, Dito Ganinduto mengatakan salah satu tujuan dibentuknya Panitia Kerja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan adalah untuk menjamin kembalinya dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya. "Tujuan kami adalah nasabah Jiwasraya bisa mendapatkan haknya sesuai dengan yang mereka keluarkan, sesuai janji Menteri Badan Usaha Milik Negara," ujar Dito di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Panja Komisi VI Aria Bima menyatakan panja yang dipimpinnya tak akan tumpang tindih dengan panja Komisi XI. Dia menyebut Komisi XI mengurusi wilayah pemerintahan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia (BI). Sedangkan di komisi VI membahas dari aspek perusahaan.

Aria menjelaskan, hasil dari panja Komisi VI dan Komisi XI sama-sama nb berusaha mengembalikan dana nasabah.

Sedangkan panja di Komisi III terkait pengawasan penegakan hukum Jiwasraya. Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan pembentukan panja dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum agar tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Panja ingin menemukan dalangnya. "Saya ingin siapa aktor intelektual yang ada di belakang ini, kalau memang ada," kata Herman.

Teropong Juga:

Babak Baru Riwayat Panjang Megaskandal Jiwasraya

Pansus Lebih Mentereng

Meskipun tiga komisi di DPR mengeroyok masalah korupsi Jiwasraya, tapi suasana pembahasan tidak akan semeriah jika ditangani pansus. Hal ini karena panja tidak memiliki wewenang yang kuat seperti pansus.

Harap diketahui, panja dibentuk oleh alat kelengkapan seperti pimpinan DPR, komisi-komisi, MKD, dan badan-badan di DPR. Dalam kasus Jiwasraya panja dibentuk oleh komisi. Dalam melaksanakan tugasnya, panja hanya dapat mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.

Wewenang pansus lebih "mentereng". Pansus dibentuk oleh DPR dan menjadi alat kelengkapan yang bersifat sementara. DPR sendiri memiliki sejumlah alat kelengkapan yang terdiri atas pimpinan DPR, komisi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta sejumlah badan.

Pansus memiliki anggota paling banyak 30 orang yang ditetapkan melalui rapat paripurna serta diisi secara proporsional berdasarkan jumlah anggota fraksi. Keanggotaan di dalam pansus dapat lintas fraksi dan komisi. Dalam melaksanakan tugasnya, pansus memiliki jangka waktu tertentu yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPR.

Jangka waktu ini dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila pansus belum dapat menyelesaikan tugasnya. Ketika tugasnya berakhir atau dinyatakan selesai, DPR dapat membubarkan pansus.

Pansus memiliki sejumlah wewenang lebih besar dibandingkan panja. Pansus bisa melakukan rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil, serta rapat tim sinkronisasi. Selain itu, pansus dapat melaksanakan rapat dengan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan dan anggota rapat pansus. Selain itu, pansus bisa memanggil siapa saja untuk didengar kesaksiannya.

Karena itu, anggota fraksi PKS Mardani Ali Sera, berpendapat penanganan kasus besar seperti Jiwasraya tidak rasional jika hanya mengandalkan kekuatan panja yang lebih sederhana dibanding pansus.

Dia menganalogikan kemampuan pansus ibarat mendirikan bangunan menggunakan perangkat yang lengkap dan modern, bangunan tersebut pastinya akan cepat terselesaikan. Namun bila memakai perangkat tradisional, seperti panja, proses pembangunan pun akan memakan waktu yang lama.

"Untuk bongkar [Jiwasraya] paling efektif dengan Pansus," ucap Mardani kepada TeropongSenayan, Senin (17/2/2020). Menurut dia, pansus memiliki kekuatan hukum. Sebab, Pansus dapat memanggil pihak terkait secara paksa.

Kekuatan hukum Pansus tercantum dalam Pasal 175 Tata Tertib DPR, yang berbunyi:

(1) Panitia khusus meminta kehadiran pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat meminta secara tertulis dalam jangka waktu yang cukup dengan menyebutkan maksud permintaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya.

(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia khusus.

(3) Panitia khusus dapat menunda pelaksanaan rapat akibat ketidakhadiran pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu alasan yang sah.

(4) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau menolak hadir, panitia khusus dapat meminta satu kali lagi kehadiran yang bersangkutan pada jadwal yang ditentukan.

(5) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi permintaan kehadiran yang kedua tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, yang bersangkutan dikenai panggilan paksa oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atas permintaan panitia khusus.

(6) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari oleh aparat yang berwajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sedangkan panja hanya mampu sebatas lingkup mitra komisinya," kata Mardani.

Ngotot Pansus

Partai Demokrat Herman Khaeron juga menegaskan Demokrat tetap ingin kasus Jiwasraya diselesaikan melalui pansus. Herman membandingkan kasus Jiwasraya dengan Century yang merugikan negara sekitar Rp 7 triliun. Jiwasraya yang kerugiannya lebih banyak seharusnya perlu juga dibentuk pansus.

Anggota Komisi VI ini menyebut walau pansus baru dicanangkan oleh dua fraksi yaitu PKS dan Demokrat, tapi proses pembentukan pansus sudah memenuhi syarat. “Sudah memenuhi syarat, tinggal pimpinan memproses lalu didiskusikan di Bamus,” Herman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2020).

Namun dengan kekuatan partai pendukung pemerintah yang dominan di parlemen, maka kasus Jiwasraya akan dibahas melalui panja. Suara partai non pendukung pemerintah tak bisa memaksakan diri untuk membentuk pansus.

Kerja Panja Tergantung Erick

Ketua Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR Aria Bima menyebut bahwa DPR akan menggelar rapat gabungan bersama Komisi III dan Komisi XI membahas penyehatan Jiwasraya.

Rapat Gabungan tersebut rencananya dilaksanakan setelah reses. Masa reses DPR sendiri berlangsung hingga 22 Maret 2020.

"Kami akan melakukan rapat gabungan antara Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI," ujar Aria ketika dihubungi Teropongsenayan, Selasa (25/02/2020).

Pada akhirnya, opsi yang akan diberlakukan terhadap Jiwasraya sangat tergantung pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN Erick Thohir.

Aria Bima juga berharap sekali Menteri BUMN Erick Thohir dan pihak Jiwasraya datang dalam rapat gabungan panja untuk menawarkan solusi. "Kami sangat berharap kalau Menteri BUMN serta pihak Jiwasraya dapat bergabung dalam rapat tersebut supaya kita segera mendapatkan opsi agar dana nasabah bisa segera dikembalikan," ucapnya.

Opsi Erick Thohir

Pemerintah sendiri masih bingung untuk menentukan opsi terbaik menangani kasus Jiwasraya. Jumlah kerugian akibat mismanajemen di Jiwasraya sesuai perhitungan BPK mencapai Rp16,81 triliun. Sebagai gambaran kasus Bank Century merugikan negara Rp689,39 miliar dan Rp6,76 triliun sesuai laporan resmi BPK kepada KPK Desember 2013.

Seperti diketahui dalam kasus Century, pemerintah akhirnya menutup kerugian Bank Century (bailout). Langkah itu dilakukan sesuai keputusan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)

yang meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyertakan modal pada Bank Century pada 21 November 2008. Akhirnya Bank Century tetap hidup dan kini telah berubah menjadi Bank Mutiara. Alasan untuk menyelamatkan Bank Century adalah karena situasi psikologis saat itu kurang mendukung jika Bank Century dibubarkan. Pada tahun itu terjadi krisis keuangan global dan jika Bank Century dibubarkan akan menimbulkan kekacauan ekonomi di Indonesia.

Nah bagaimana dengan Jiwasraya? Berdasarkan penjelasan Erick Thohir di depan DPR, ada tiga usulan untuk menangani kasus Jiwasraya.

Opsi A: Bail In, dukungan dari pemilik saham Jiwasraya. Pertimbangannya, dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun ada risiko hukum (gugatan) jika dibayar sebagian.

Opsi B: Bail Out, dukungan dana dari pemerintah. Pertimbangannya, opsi bail out dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan).

Opsi C: Likuidasi, pembubaran perusahaan. Pertimbangannya, harus dilakukan melalui OJK. Namun opsi ini memiliki dampak sosial dan politik yang signifikan.

Dari semua opsi yang ditawarkan Erick, seluruhnya memiliki resiko yang tidak kecil. Tapi dari beberapa pendapat usulan bail out tidak favorite.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri mengusulkan agar Jiwasraya ditutup saja. "Menurut saya lebih baik dimatikan. Mau diapain lagi," kata Faisal di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Setelah ditutup asetnya dialihkan ke perusahaan pengelola aset. Setelah asetnya sehat, kemudian dijual kembali. Uangnya untuk para nasabah. Ia tidak setuju bail out karena akan mengambil uang rakyat.

Cara Bayar Nasabah

Masalah yang mendesak adalah bagaimana membayar hak nasabah. Sesuai usulan Erick Thohir, pembayaran dicicil mulai akhir Maret 2020. Dengan pembayaran bertahap, diharapkan proses pembayaran klaim bisa dituntaskan.

Rencana detail pembayaran bertahap itu akan menjadi bahan rapat dengan panja gabungan di DPR. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020) mengatakan, dalam rapat itu akan dibahas skema penyehatan serta pembayaran dana nasabah.

Namun, belum juga dibayar, sudah terdengar suara penolakan dari nasabah yang tak mau dicicil. Tapi sejauh ini opsi membayar tagihan secara bertahap adalah yang paling mungkin dilakukan pihak Jiwasraya. Anggota panja kemungkinan besar akan ketok setuju!

***




tag: #jiwasraya  #menteri-bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...