Oleh Rihad pada hari Jumat, 13 Mar 2020 - 14:40:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Ekonomi Berpotensi Merosot Lebih Dalam, Pemerintah Beri Stimulus untuk Industri Manufaktur

tscom_news_photo_1584085243.jpg
Airlangga Hartarto (Sumber foto : Setneh)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sesuai janji, Pemerintah akhirnya mengumumkan stimulus ekonomi kedua untuk mengatasi dampak penyebaran COVID-19. Ko"Agar sektor riil tetap bergerak dan menjaga daya beli masyarakat maka pemerintah mengeluarkan stimulus kedua," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat(13/3/2020).

"Dampak terhadap sektor ekonomi tidak terelakkan. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan terkontraksi semakin dalam. Untuk itu pemerintah memperhatikan isu yang memerlukan kebijakan khusus," ujarnya.


Stimulus terdiri dari beberapa hal. Pertama, stimulus fiskal berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi sektor manufaktur selama enam bulan bagi pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta per tahun.

Sektor lain yang mendapatkan kemudahan adalah Wajib Pajak yang memperoleh Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan KITE Industri Kecil Menengah.

Tujuan stimulus ini adalah pemberian tambahan penghasilan bagi para pekerja di sektor industri pengolahan untuk mempertahankan daya beli.

Untuk stimulus ini, besaran nilai PPh yang ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp8,6 triliun.

Kedua, pembebasan PPh pasal 22 impor selama enam bulan bagi 19 sektor industri manufaktur yang terkena dampak COVID-10 agar laju impor tetap terjaga.

Stimulus ini diberikan guna memberikan ruang manajemen kas bagi industri, besaran penundaan PPh itu mencapai Rp8,15 triliun.

Ketiga, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan bagi 19 sektor industri manufaktur untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri dan meningkatkan kinerja ekspor. Besaran penundaan PPh untuk stimulus ini mencapai Rp4,2 triliun.

Keempat, Pemerintah juga memberikan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama enam bulan untuk eksportir tanpa batasan dan non eksportir dengan nilai restitusi paling banyak Rp5 miliar. Dengan adanya percepatan restitusi yang diberikan hingga Rp1,97 triliun, Wajib Pajak dapat lebih optimal dalam manajemen kas.

Pemerintah juga merumuskan stimulus nonfiskal berupa penyederhanaan atau pengurangan barang larangan terbatas ekspor maupun impor untuk memperlancar arus barang.

Stimulus nonfiskal lainnya adalah percepatan proses ekspor impor untuk reputable trader atau pengusaha bereputasi serta memperbaiki National Logistic Ecosystem.

tag: #corona  #ekonomi-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement