Oleh Alfin pada hari Rabu, 18 Mar 2020 - 13:21:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Catat! Ini Bahan Sembako yang Dibatasi Akibat Corona

tscom_news_photo_1584512466.jpeg
Penjual sembako (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Edaran kepada Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membatasi penjualan sembako ke masyarakat.

"Kami keluarkan Surat Edaran supaya tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/3/2020).

Daniel menerangkan, kebijakan Pembatasan Pembelian Sembako dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, termasuk mencegah spekulan yang ingin memanfaatkan kondisi pandemi virus corona atau COVID-19 demi meraup keuntungan pribadi.

Pihaknya pun meminta agar masyarakat tidak panik dengan berbelanja bahan pokok secara berlebihan. Sebab, kata dia, pemerintah telah menjamin ketersediaan pangan di Indonesia cukup untuk memenuhi kebutuhan.

"Tidak usah panik, biasa saja. Tidak perlu borong-borong belanja. Stok pangan tersedia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini.

Hingga kini, lanjut Daniel, belum ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga pangan. "Tidak ada. Kalau ada, pasti kami tindak," ucapnya.

Daniel juga mengimbuhkan, kenaikan harga pada sejumlah bahan pangan saat ini terjadi karena naiknya permintaan dari konsumen.

"Bahan-bahan pokok itu naik karena permintaan bertambah. Teori ekonomi kan makin meningkat (permintaan), makin mahal harganya," ujarnya.

Dalam Surat Edaran B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim ada beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan pembelian, di antaranya beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal dua dus. (Allan)


tag: #corona  #panja-corona  #sembako  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement