Oleh windarto pada hari Kamis, 19 Mar 2020 - 11:58:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Disnaker DKI Himbau Perusahaan Gelar Program Pencegahan COVID-19

tscom_news_photo_1584593915.jpg
(Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengimbau kepada para pimpinan perusahaan agar mengambil langkah pencegahan penularan Virus Corona COVID-19 di lingkungan usaha yang terdiri dari tiga kategori.

Pertama, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Kedua, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan waktu dan fasilitas operasional).

"Ketiga, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya karena bidang usahanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok dan BBM, namun harus menyiapkan langkah-langkah antisipasinya seperti penyediaan sanitizer dan terus memantau kondisi karyawannya," kata Andri Yansah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Andri mengatakan dalam memutuskan langkah pencegahan penularan COVID-19 ini, diharapkan turut melibatkan para pekerja atau buruh di perusahaan.

"Kemudian, para pekerja dapat melaporkan langkah kebijakan yang diambil melalui http://bit.ly/laporanpelaksanaanwfh. Hingga Rabu ini, sudah ada 21.589 orang dari 220 perusahaan yang melapor ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta," ucapnya.

Andri mengatakan sejumlah perusahaan dan instansi di DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home) sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah.

Edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19.

Perusahaan dan instansi yang sudah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home) adalah sebagai berikut:

  1. KemenPAN-RB
  2. Kemenhan
  3. Kemenkominfo
  4. Kementerian BUMN
  5. Bank Indonesia
  6. Unilever
  7. Kantor Pusat Gojek
  8. Kantor Grab Indonesia
  9. Mensa Group
  10. Hotel Oasis Amir
  11. Tokopedia
  12. Kumparan
  13. Idenya Flux
  14. Indosat
  15. Ruangguru Headquarters
  16. GoFIT
  17. PwC Indonesia
  18. OY Indonesia
  19. Style Theory
  20. WikiDPR.org
  21. OLRANGE (Digital Agency)
  22. RHRC Production dan Autonetcare
  23. Vancom
  24. Paper.Id (PT Pakar Digital Global)
  25. Edelman Indonesia
  26. Orami
  27. ENI Indonesia
  28. Hukumonline
  29. PT Roche
  30. PT Bayer
  31. PT Astellas Pharma Indonesia
  32. PT Astra (kantor pusat)
  33. PT Tata Motors Distribusi Indonesia
  34. PT Pasaraya
  35. PT Lion Superindo
  36. PT Johnson & Johnson Indonesia
  37. PT BMW Indonesia (Jakarta)
  38. PT HM Sampoerna Tbk
  39. PT Bank DBS Indonesia
  40. PT Qiscus Tekno Indonesia
  41. Coca Cola Indonesia
  42. Danone Indonesia

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk membantu penanganan penyebaran COVID-19.

Berdasarkan laporan Fasilitas Kesehatan di DKI Jakarta dan kegiatan di Posko Tanggap COVID-19 per tanggal 17 Maret 2020 jam 18.00 WIB, perkembangannya sebagai berikut :

  1. Jumlah warga yang mencari informasi melalui 112 dan Posko Tanggap COVID-19 sebanyak 658 orang, sehingga total masyarakat yang berkonsultasi sampai dengan tanggal 17 Maret 2020 adalah 9.833 orang.
  2. PDP yang telah selesai dirawat di RS sebanyak 180 orang, dengan 194 orang lagi masih dirawat di RS, sehingga total PDP yang dilaporkan oleh fasilitas kesehatan di Jakarta sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, sebanyak 374 orang.
  3. 300 orang masih dalam pemantauan, sementara 562 orang lainnya telah selesai dipantau, hingga total ODP yang dilaporkan oleh fasilitas kesehatan di Jakarta sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, adalah 862 orang

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait COVID-19 dapat mengakses website resmi Pemprov DKI Jakarta corona.jakarta.go.id atau menghubungi call center 112 atau Posko Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di nomor 081388376955. (AI)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...