Oleh Rihad pada hari Kamis, 19 Mar 2020 - 14:45:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Krisis Ekonomi Lebih Menakutkan Daripada Lockdown!

tscom_news_photo_1584603937.jpg
(Sumber foto : )

JÀKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Lockdown menjadi salah satu kata yang terkenal saat ini. Banyak negara melakukan lockdown dengan cara menutup pintu bagi yang mau keluar maupun masuk dalam sebuah wilayah. Beberapa negara melakukan lockdown seperti Cina, Italia, Prancis, Denmark, Filipina, Irlandia bahkan Malaysia.

Beberapa kalangan di Indonesia juga mulai mempertimbangkan kemungkinan lockdown. Tapi kebanyakan tidak setuju lockdown bisa dilaksanakan di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari sisi anggaran negara siap mendukung kemungkinan adanya lockdown.

Namun demikian, pemerintah masih kesulitan terkait distribusi bahan logistik jika terjadi lockdown.

"Kita posisinya terus mendukung jangan sampai kekurangan resources. Masalahnya bukan uang, tapi SDM untuk penyaluran logistik, bagaimana menyampaikan kebutuhan pokok mereka supaya bisa mendapatkan kebutuhan pokok. Ini jadi pusat perhatian dari gugus tugas," ujar dia ketika melakukan video conference di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, Kemenkeu tengah berkoordinasi dengan BNPB dalam mempersiapkan berbagai skenario penanganan virus corona ini. Skenario tersebut termasuk penanganan di desa juga di lokasi dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi. "Kalau BNPB memutuskan isolasi, pasti sudah dipikirkan juga bagaimana pendukungnya. Bahkan sampai masalah ke desa. Kalau di desa, di mana permukiman cukup padat social distance sulit dilakukan," ujar dia.

Saat ini pemerintah pusat juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk bereaksi secara cepat untuk meminimalkan penularan virus corona.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang pemerintah daerah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah dalam menghadapi penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19. Jokowi menegaskan bahwa kebijakan lockdown hanya dapat diambil oleh pemerintah pusat.

"Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah, adalah kebijakan pemerintah pusat," ucap Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).

Jokowi menyebutkan, saat ini yang terpenting dilakukan adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang, menjaga jarak, serta mengurangi kerumunan orang.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah masih belum berpikir mengenai penerapan lockdown atau karantina wilayah. "Mengenai lockdown, saya kira kita belum terpikir ke situlah. Setiap negara punya masalahnya sendiri-sendiri. Kita masih pada posisi melihat mana yang bisa kita kontrol," ujarnya lewat YouTube.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan sempat berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait lockdown. “Kami juga mendiskusikan tadi, mungkin yang menjadi top-of-mind warga tentang lockdown atau tidak. Kami mengikuti kewenangan pemerintah pusat, tapi kalau terburuk kami juga harus siap, sehingga masyarakat bisa mengikuti dengan baik,” kata dia, Rabu, 18 Maret 2020.

Jenis Karantina

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, lockdown diatur dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 20 tahun 2018. Ia mengatakan di dalam aturan perundang-undangan isolasi ini mirip dengan karantina.

“Lockdown itu bahasa media dan bahasa publik yang sudah terlanjur dikenal. Undang-Undang nomor 20 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan menyebutkan empat jenis pembatasan,” kata Tito, selepas bertemu Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 18 Maret 2020.

Pertama, karantina rumah. Artinya orang tidak boleh keluar rumah. Misalnya, ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Kedua, karantina rumah sakit.

Ketiga, karantina wilayah. “Ketiga adalah karantina wilayah. Inilah yang dikenal dengan istilah lockdown,” kata Tito. Keempat, adalah pembatasan sosial berskala besar.

Tito mengatakan, kewenangan untuk memutuskan karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam skala besar ada pada Menteri Kesehatan.

Ia mengatakan Presiden sudah memberikan petunjuk bahwa daerah yang akan membuat kebijakan pembatasan harus mengusulkan kepada Kepala Gugus Tugas, Letnan Jenderal Doni Monardo.

Sesuai Undang-Undang ini, kata Tito, maka Kepala Gugus Tugas dapat mengajukan kepada Menteri Kesehatan Terawan. "Nanti kebijakannya akan dibuat secara resmi oleh Menteri Kesehatan, kalau memang hal itu perlu dilakukan,” kata Tito.

Syarat Lockdown

Tito mengatakan, dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur syarat pemberlakuan karantina wilayah. “Ada tujuh pertimbangan, mulai dari soal epidemiologi, sampai sejauh mana penyebaran. Kedua, tingkat bahayanya, efektivitas, termasuk pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan,” kata dia.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga menilai Indonesia belum perlu melakukan lockdown.

"Tidak ada lockdown, sudah dikasih tahu apa yang dilakukan adalah preventif, pencegahan, membersihkan lingkungan dalam beribadah," kata Terawan.

Khawatir Ekonomi Akan Krisis

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai kebijakan social distancing atau menjaga jarak yang dikedepankan pemerintah dinilai lebih baik dibandingkan lockdown.

"Paling tidak social distancing masih bisa menggerakkan ekonomi alur barang dan jasa dan masyarakat tetap diberi akses ke berbagai kegiatan ekonomi dengan cara-cara social distancing yakni menjaga jarak 1,5 meter," ujar Tauhid Ahmad

Jika lockdown diterapkan, kebijakan tersebut dapat menjerumuskan Indonesia ke dalam krisis ekonomi.

"Konsekuensi penutupan maka kita akan memasuki fase krisis ekonomi dimana pertumbuhan ekonomi akan drop di bawah empat persen bahkan lebih buruk," kata Direktur Indef tersebut.

Sebagai contoh, Jakarta yang merupakan pusat segalanya dengan pusat jasa keuangannya menyumbang 45 persen terhadap PDB. Jakarta sebagai pusat jasa perusahaan menyumbang 68 persen juga kepada PDB. "Kalau diterapkan lockdown maka dampaknya sangat besar terhadap perekonomian nasional," katanya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...