JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Proses penegakan hukum terhadap kasus penembakan pelajar SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy kembali memicu kontroversi. Kali ini kontroversi berasal dari anggota tim kuasa hukum terdakwa Aipda Robig yang bernama Muhammad Kabib Latif yang diduga mengintimidasi saksi anak berinisial V di Pengadilan Negeri Semarang pada, Selasa (1/7).
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengaku geram dengan proses hukum Aipda Robig yang dari awal tidak transparan dan akuntabel. Bahkan pria yang akrab disapa Abduh ini bertanya-tanya, apakah ada sosok kuat yang melindungi tersangka Aipda Robig yang nekat mengangkangi hukum dihadapan jutaan mata penduduk Indonesia.
“Agar kasus hukum tewasnya Gamma yang ditembak oleh Aipda Robig ini tidak semakin parah mencederai keadilan dan supremasi hukum, saya mengajak semua pihak untuk memelototi kasus ini dan bersuara lantang bila ada penyimpangan,” tegas Abduh, Sabtu (5/7).
Kuasa hukum dari saksi anak berinisial V, Zainal Petir menceritakan intimidasi terhadap kliennya tidak hanya terjadi saat di PN Semarang. Sejak Senin (30/6) malam, Zainal menjelaskan bahwa keluarga V didatangi dua orang mengaku anggota Polrestabes Semarang. Mereka meminta V memberikan keterangan di sidang, walaupun keluarga sudah melaporkan bahwa V telah memiliki kuasa hukum. Kedua orang itu menjawab tidak apa-apa dan meminta agak tidak memberi informasi ini kepada Zainal.
Keesokan harinya, V dijemput dua orang yang mengaku polisi dan diserahkan kepada tim kuasa hukum Aipda Robig di PN Semarang. Bahkan, upaya petugas satpam PN Semarang untuk meminta tanda pengenal ditolak dengan alasan mereka adalah anggota Polrestabes. Mereka sempat menghilang dan puncaknya terjadi tarik-menarik antara Zainal dan tim kuasa hukum Aipda Robig untuk mencegah V bersaksi.
Berdasarkan cerita Zainal tersebut, Abduh yang juga Politisi dari PKB mendorong agar keluarga dan kuasa hukum saksi anak berinisial V melaporkan dugaan intimidasi ini ke polisi atau membawanya ke ranah pidana. Berdasarkan penjelasan Zainal tadi, menurutnya dugaan intimidasi sangat kental.
“Mengacu pada undang-undang perlindungan saksi dan korban, serta undang-undang KUHP jika peristiwa yang dijelaskan itu benar, tentu mungkin saja bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang tersebut,” tegas Abduh.
Abduh yang berasal dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) VI ini pun mendesak kepada polisi agar proses pengawasan dalam penegakan hukum kasus Gamma ini tidak hanya dilakukan oleh pihak internal saja. Mengingat dari awal penegakan kasus hukum ini sudah bermasalah dan prosesnya pun publik melihat semakin banyak masalah, jika dibiarkan akan menggerus kepercayaan publik terhadap kepolisian
“Pengawasan eksternal dari institusi lainnya dalam proses penegakan hukum kasus Gamma mesti dilakukan, misalnya dengan melibatkan LPSK, Kompolnas, Komnas Anak dan institusi lainnya. Ini untuk meyakinkan dan membuktikan kepada publik bahwa hukum dapat ditegakan seadil-adilnya tanpa intervensi dan intimidasi oleh siapapun,” tegas Abduh.