JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Disease atau COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat malam (20/3). Penetapan status ini mengingat bahwa Ibu Kota Jakarta telah menjadi salah satu pusat wabah COVID-19.
"Pemprov DKI Jakarta setelah membicarakan bersama unsur Polda, Kapolda juga Pangdam, (dan) mendiskusikan dengan Ketua Satgas Percepatan COVID-19 di tingkat nasional, maka, hari ini Jakarta ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana COVID-19. Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi," ujar Gubenur Anies saat memberikan keterangan pers.
Gubernur Anies menjelaskan, langkah Pemprov DKI Jakarta ini sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang. Hal ini pun menyesuaikan dengan situasi yang dihadapi Jakarta pada masa pandemi infeksi COVID-19, di mana jumlah kasus positif COVID-19 dan angka kematian telah meningkat pesat.
"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan lalu atau pekan lalu. Jumlah yang wafat disampaikan cukup banyak dan kita semua berduka, menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya bagi keluarga. Kemudian, jumlah kasus disampaikan jumlahnya cukup tinggi. Kita harus menghindari angka ini meningkat dan itu bukan semata-mata meningkatkan fasilitas kesehatan. Tapi, dengan menghentikan penularan," jelasnya.
Oleh sebab itu, dengan status Ibu Kota Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana COVID-19, Gubernur Anies menegaskan agar seluruh komponen pemerintah, baik Pemprov DKI Jakarta bersama unsur TNI dan Polri akan bekerja sama mengendalikan penyebaran wabah COVID-19 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Gubernur Anies juga mengimbau masyarakat dan semua pihak di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk bekerja sama dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Kita membutuhkan kerja sama dan dukungan (juga) dari masyarakat untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19. Terus dikampanyekan dan harus dikerjakan oleh semua pihak secara disiplin, menjaga jarak aman atau social distancing. Ini mutlak dilakukan oleh semua. Bila sebagian tidak melaksanakan ini, maka efektifitas akan menurun, potensi penyebarannya akan terus meningkat. Jadi, saya berharap kepada seluruh masyarakat, dunia usaha, (serta) organisasi sosial (dan) keagamaan, ambil langkah drastis karena Jakarta statusnya sekarang Tanggap Darurat Bencana COVID-19," tegasnya