Oleh Alfin pada hari Sabtu, 21 Mar 2020 - 17:31:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Kerja Shifting di Tengah Social Distancing

tscom_news_photo_1584786667.jpeg
Buruh Parbrik Roko (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sejumlah aktivitas di Jakarta terpaksa dihentikan sementara akibat bencana pandemi corona (Covid-19). Sebagai gantinya, para pekerja perusahaan harus bekerja di rumahnya masing-masing sampai wabah global ini surut dari muka bumi.

Akan tetapi, opsi merumahkan pekerja ini menjadi kendala bagi dunia industri. Sebab, pekerjaan industri tak mungkin harus membawa mesin pabrik ke rumah karyawan untuk kemudian dikerjakan di rumah. Sementara bila harus diliburkan, adalah hal tak mungkin dilakukan karena roda ekonomi perusahaan harus tetap berjalan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam hal ini mengingatkan, pemberlakuan social distancing atau pembatasan sosial oleh pemerintah terhadap para pekerja dibutuhkan rencana yang matang agar tidak terjadi dampak ekonomi yang merugikan. Sebab jika tidak hati-hati, secara ekonomi hal ini justru memperburuk keadaan. Dampaknyalagi, keadaan ini dapat membuat sejumlah karyawan perusahaan terkena PHK.

Sebagai langkah awal, menerapkan sistem shifting pekerjaan menjadi pilihan yang harus segera dilakukan.Social distancing bisa tetap dilakukan dengan meliburkan secara bergilir para karyawan. Dengan demikian, penumpukan orang akan berkurang.

"Dengan libur bergilir, Produksi (pabrik) masih bisa berjalan, sehingga PHK bisa dihindari," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya kemarin (20/3/2020). Namun demikian, dia mengingatkan, upah pekerja yang diliburkan wajib tetap dibayar oleh pengusaha.

Anggota komisi Ketenagakerjaan (Komisi IX) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengambil opsi tersebut sementara sebelum wabah corona usai. Anggota komisi IX dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Anas Tahir, memandang solusi shifting kerja bisa jadi alternatif yang cukup moderat dalam situasi seperti sekarang.

"Tetapi harus benar-benar dilakukan secara ketat dengan pengawasan yang baik. Alat perlindungan diri bagi setiap pekerja juga harus memadai sehingga segala kemungkinan penularan penyakit bisa diredam," katanya kepada TeropongSenayan, Sabtu (21/3/2020).

Menurut Anas, shifting kerja bisa mengakomodasi dua kepentingan sekaligus. Satu sisi kepentingan pengusaha bisa tetap menjalankan roda bisnisnya, di sisi lain kepentingan pekerja juga dapat teratasi tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan para pekerja.

"Kecuali jika situasinya benar-benar tidak terkendali sehingga mengharuskan kebijakan lockdown kota, bahkan lockdown propinsi atau negara, mungkin perlu solusi ekstrim berupa penutupan total untuk masa waktu tertentu. Mudah-mudahan ini tidak akan terjadi di Indonesia," ujar dia.

Bagaimanapun, dunia perusahaan tidak memandang bencana ini sebagai hal yang harus mengehentikan aktivitas mereka. Saleh Partaonan Daulay, anggota komisi IX dari fraksi Partai Amanat Nasional menuturkan, social distancing pastiberimplikasi pada produktivitas perusahaan. Seperti misal kuantitas produksinya menurun.

"Namun, usahanya harus tetap dipertahankan. Nanti jika virus corona ini telah hilang, produktivitasnya bisa digenjot lagi agar lebih baik” katanya.

Para pengusaha, kata Saleh, diminta agar tidak melakukan PHK sebagaimana dikhawatirkan para pekerja. Namun tentu saja, para pekerja harus memikirkan agar usaha yang dijalankan tetap stabil dan bisa mendapatkan keuntungan. Saleh juga sepakat akan pemberlakuan shifting kerja bagi perusahaan saat ini.

Penurunan produktivitas perusahaan tentunya mengakibatkan pendapatan perusahaan yang menyusut pula. Sementara perusahaan harus membayar gaji karyawan dan memenuhi segala kebutuhan di perusahaan. Dalam konteks ini, anggotakomisi IX yang lain, Ashabul Kahfi, berpendapat pemerintah bisa memberikan insentif bagi perusahaan yang menjalankan himbauan social distancing.

"Yang sederhana misalnya, subsidi listrik atau air PAM, hingga insetif pemotongan pajak," katanya saat dimintai tanggapannya oleh TeropongSenayan.

Namun, politisi Partai Amanat Nasional ini menambahkan, perusahaan tetap harus melakukan protokol keamanan bekerja, misalnya dengan alat pemeriksaan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan di tempat kerja, penyediaan masker, handsanitizer, hingga mengurangi kepadatan karyawan.

"Untuk mengurangi kepadatan karyawan, mungkin disinilah dibutuhkan sistem Shift Kerja, masuk bergantian," ujar Kahfi. "Sekali lagi, ini bencana, semua pihak harus bijak. Namun yang paling penting digaris bawahi, tidak boleh ada PHK. Saya minta Kemenaker melakukan pengawasan ketat untuk itu," tutupnya.

Presiden KSPI Said Iqbal memandang, pemerintah perlu melakukan upaya cepat dan terukur untuk mencegah terjadinya PHK besar-besaran akibat pembatasan aktivitas ini. Selain itu, di perusahaan atau tempat kerja merupakan tempat berkumpulnya banyak orang, oleh karenanya Iqbal meminta agar kaum buruh juga diperhatikan dalam lingkup kebijakan pencegahan virus corona.

"Kami tahu bahwa pandemi corona situasinya sangat sulit. Tetapi pemerintah dan pengusaha harus bertindak tegas dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan bagi pekerja. KSPI mendesak pihak-pihak terkait untuk melindungi pekerja dari COVID-19 dan memprioritaskan hak, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja saat kami secara kolektif menghadapi corona," pungkas Iqbal. (Allan)


tag: #corona  #kspi  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...