JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan akan menindak tegas bagi masyarakat yang membuat acara dengan mengundang keramaian.
"Soal itu juga kita bahas. Dari kepolisian, TNI, dan jajaran Pemprov DKI, kita meminta seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan pengumpulan orang. Jangan datang kemudian penyelenggara ditegur dan kami akan menindak tegas," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/3/2020).
Anies dengan tegas menyebut acara yang mengundang keramaian akan dibubarkan. Bahkan, ada potensi sanksi yang bisa diberikan.
"Jadi akan dibubarkan dan mereka yang memaksa nanti dimintai keterangan dan akan ada potensi sanksi karena ini risikonya terlalu besar, jadi semua kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa harus dihentikan," kata Anies.
Menurut Anies, polisi selaku pemegang otoritas bisa menindak jika memang ada unsur pidana.
"Intinya adalah akan ada penegakan dengan lebih ketat dan potensi tindakan hukum oleh pihak kepolisian," kata Anies.