Oleh Givary AprimanĀ  pada hari Jumat, 27 Mar 2020 - 08:48:56 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Minta Perusahaan Pembiayaan Saling Bersinergis Dengan Pemerintah

tscom_news_photo_1585273736.jpg
Puteri Komarudin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menghimbau agar perusahaan pembiayaan mendukung imbauan pemerintah untuk memberi keringanan kepada debitur untuk mengangsur cicilan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran dan relaksasi kredit bagi industri keuangan non-bank berupa penundaan cicilan hingga satu tahun serta penurunan bunga.

"Kebijakan relaksasi perlu diikuti tindakan-tindakan konkret yang mengikat seperti penyusunan mekanisme yang jelas, sehingga memberikan kepastian bagi debitur," ujar Puteri melalui pesan singkatnya, Kamis (26/03/2020).

Politisi Golkar tersebut mendorong lembaga pembiayaan untuk melakukan validasi data debitur untuk mengetahui debitur yang terkena dampak ekonomi dari wabah virus corona.

"Bukan hanya itu, lembaga pembiayaan juga perlu segera mengidentifikasi debitur yang secara ekonomi terdampak virus corona, Misalnya, pengendara ojek online dan sopir taksi yang mengalami penurunan pendapatan akibat physical distancing," imbuhnya.

OJK memberikan relaksasi bagi multifinance melalui penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan. Selain itu, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapatkan kredit dari perbankan akan dilakukan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Politisi asal Jawa Barat tersebut memaparkan kalau Pemerintah, OJK dan Perusahaan pembiayaan terus melakukan komunikasi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi dilapangan dan tidak merugikan pihak terkait.

“Pengawasan di lapangan perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan penagihan angsuran, apalagi hingga melibatkan tindak kekerasan. Pemerintah dan OJK harus menyiapkan mekanisme pengaduan apabila ditemukan lembaga pembiayaan yang masih menagih dengan melibatkan debt collector,” pungkasnya. (Allan)

tag: #corona  #virus-corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement