Oleh Alfin pada hari Sabtu, 28 Mar 2020 - 21:47:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Banyak Ojol Masih Ditagih Debt Collector, Gerindra Minta Jokowi Segera Keluarkan Intruksi Tertulis

tscom_news_photo_1585406878.jpg
Andre Rosiade Politikus Partai Gerindra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menurunnya pendapatan per hari bagi sebagian pekerja informal membuat kewajiban pembayaran kredit menjadi tambahan beban. Penurunan pendapatan diakibatkan karena meluasnya virus corona di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberi kelonggaran bagi sebagian pekerja yang terdampak akibat tekanan virus ini. Profesi seperti parapelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengemudi ojek daring atau online (ojol), sopir taksi, dan nelayan adalah sasaran dari pelayanan pemerintah ini.

Namun, hingga kini kebijakan tersebut belum berjalan. Padahal, instruksi Presiden ini telah disampaikan lima hari lalu. Para pelaku kerja harian itu pun masih mendapat desakan dari sejumlah kreditur untuk membayar cicilan mereka.

Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade, meminta pemerintah menindaklanjuti kebijakan yang mandek ini. Dia menyarankan pemerintah agar membuat perintah tertulis kepada lembaga pemberi piutang agar ada arahan jelas bagaimana mereka menyikapi keluhan masyarakat. Sebab, bila tidak ada perintah seperti itu, parakreditur akan terus menghantui para pekerja harian yang mencicil kebutuhan mereka.

"Banyak ojol yang masih didatangi olehdebt colectoratau ditagih oleh leasing. Makanya saya meminta presiden Jokowi segera mengeluarkan instruksi tertulis supaya instruksi ini bisa diikuti oleh leasing dan juga debt colector," kata Andre saat dihubungi, Sabtu (28/3/2020).

Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat I ini menjelaskan, perintah tertulis tidak hanya akan membuat para lembaga pemberi cicilan patuh. Namun, mereka juga akan segan karena panduan tertulis pasti memuat konsekuensi hukum yang mengikat.

"Instruksi tertulis juga biar ada panduan yang jelas dan tegas dari sikap pemerintah sehingga bisa diikuti oleh leasing dan juga debt collector," ujar Andre.

Presiden Joko Widodo menyampaikan pada Selasa (24/3) lalu, bagi nasabah usaha mikro dan usaha kecil, akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga. Begitupun bagi pengemudi ojol dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil, serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu.

”Mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun,” kata Presiden saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka.

Atas kebijakan ini, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Republik Indonesia Nomor 11/Pojk.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Aturan ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan.

Dalam POJK, dijelaskan, debitor, termasuk UMKM, adalah mereka yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena terdampak akibat penyebaran Covid-19. Sektor ekonomi yang terdampak, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Kualitas kredit yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitor yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan restrukturisasi dilakukan setelah debitor terkena dampak penyebaran Covid-19. Restrukturisasi kredit akan dilakukan sesuai peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset.

Beberapa penilaian kualitas aset tersebut, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Andre mengatakan, pemerintah tetap perlu mengawasi perintahnya itu. Karena didapati di masyarakat masih banyak yang "dikejar-kejar" penagih utang untuk membayar cicilan. Pemerintah tentu harus membantu para pelaku UMKM juga termasuk pengemudi ojol, supir taksi, dan nelayan. Sebab, mereka berkontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Andre berharap agar kebijakan pemerintah dalam memberikan kelonggaran kredit bagi rakyat kecil benar-benar terealisasi. "Sekarang rakyat kecil di bawah semakin sulit dengan permasalahan wabah corona ini," kata Andre. (Allan)

tag: #corona  #ojol  #partai-gerindra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement