JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Gubernur Papua, Lukas Enembe telah memberlakukan penutupan akses jalur penerbangan dan pelayaran dari luar dan dalam Papua, pada Kamis, (26/3) lalu dan akan berlaku selama dua Minggu ke depan. Kebijakan itu dilakukan guna menghadang laju penyebaran virus corona ke Papua.
Berdasarkan data yang disampaikan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Papua, dr Silwanus Sumule, pasien positif corona di Papua ada sebanyak 7 pasien dengan rincian 4 orang di Kota Jayapura dan 3 orang di Merauke. Belum lagi ribuan orang yang saat ini berstatus sebagai orang dalam pengawasan (ODP).
Namun, pada Jumat (27/3) kemarin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara sepihak membuka kembali pintu penerbangan di Papua. Akibatnya, Tim Volunteer (sukarelawan) Corona Papua melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo. Mereka mengajukan tiga poin somasi dengan permintaan utama yaitu mencabut segera surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor: AU.304/1/4/DNP-2020.
Aktivis yang juga Advokat asal Papua, Michael Himan, membenarkan surat somasi tersebut.
"Hormat, itu benar," katanya saat dikonfirmasi TeropongSenayan, Minggu (29/3/2020).
Demi menjalankan tugas pencegahan virus di Papua, para relawan meminta ketegasan pemerintah pusat untuk menarik kembali kebijakan dari Kemenhub yang membuka jalur penerbangan dari dan menuju Papua tersebut.
“Selanjutnya berkehendak mengajukan Somasi kepada Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Perhubungan Republik Indonesia terkait Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor : AU.304/1/4/DNP-2020 Perihal : Pencabutan NOTAM, Tanggal 26 Maret 2020,” demikian bunyi Surat Somasi Tim Volunteer Corona Papua.
Berikut ini isi lengkap surat somasi Tim Volunteer Corona Papua yang diterima TeropongSenayan.
No. : 02/VCP/III/2020
Perihal : Somasi
Sifat : SEGERA
KEPADA YANG TERHORMAT,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAPAK JOKO WIDODO
DI - TEMPAT
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan merebaknya wabah Corona atau Covid-19 di Indonesia dan secara khusus di Tanah Papua dengan ditemukannya 7 (tujuh) orang pasien yang dinyatakan positif corona yaitu 4 (empat) orang di Jayapura dan 3 (tiga) orang di Merauke, serta ratusan orang yang berstatus sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang
Dalam Pemantauan (ODP), maka kami yang tergabung di dalam Volunteer Corona Papua yang terdiri dari berbagai latar pendidikan dan profesi, yang tersebar di berbagai daerah di Tanah Papua, dengan ini menyatakan kami ingin membantu kerja-kerja Pemerintah Daerah dalam mengatasi wabah berbahaya tersebut agar tidak meluas dan membunuh masyarakat di Tanah Papua.
Selanjutnya berkehendak mengajukan Somasi kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Perhubungan Republik Indonesia terkait Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor : AU.304/1/4/DNP-2020 Perihal : Pencabutan NOTAM, Tanggal 26 Maret 2020.
Adapun hal-hal yang mendasari diajukan somasi ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pasal 59 ayat 2 Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa “Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota berkewajiban”mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk”.
2. Bahwa Kesepakatan Bersama Nomor 440/3612/SET tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua tanggal 24 maret 2020 dalam point 6 disebutkan “Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu Bandara Udara dan Pelabuhan Laut”, yang berlaku selama 14 (empat belas) hari mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 9 april 2020.
3. Bahwa Kesepakatan Bersama Forkopimda Provinsi Papua dengan Para Bupati Provinsi Papua sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka kami minta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia dalam waktu 3 x 24 jam segera mencabut surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor : AU.304/1/4/DNP-2020 Perihal : Pencabutan NOTAM, Tanggal 26 Maret 2020.
Jika dalam waktu tersebut Dirjen Perhubungan Udara tidak mengindahkan Somasi ini maka kami akan menempuh proses hukum demi kepentingan masyarakat di Tanah Papua.
Demikian maksud Somasi kami, atas perhatiannya disampaikan terima kasih
Jayapura, 27 Maret 2020
Hormat Kami,