Oleh Jihan pada hari Selasa, 31 Mar 2020 - 11:06:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Terapkan Darurat Sipil, Komnas Ham : Yang Dibutuhkan Saat Ini Darurat Kesehatan Nasional

tscom_news_photo_1585627564.jpg
Choirul Anam Komisioner Komnas Ham (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas Ham) menilai Indonesia saat ini tidak butuh kebijakan darurat sipil, melainkan yang dibutuhlan adalah kebijakan darurat kesehatan

"Yang kita butuhkan darurat kesehatan nasional," kata komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam keterangan pers tertulisnya.

Choirul mengatakan darurat sipil tujuannya adalah untuk ketertiban sipil. Sehingga tak sejalan dengan tujuan kesehatan.

"Darurat sipil tujuannya tertib sipil yang biasanya untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dan tertib sipil. Dari perspektif tujuan saja berbeda jauh," tutur Choirul.

"Maka yang dibutuhkan adalah darurat kesehatan nasional. Tata kelolanya yang diperbaiki, misalkan platfrom kebijakan yang utuh dan terpusat, karena karakter COVID-19 membutuhkan kebijakan utuh dan terpusat," kata Choirul.

Diketahui, darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957. Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959. (Bng)

tag: #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement