JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas Ham) menilai Indonesia saat ini tidak butuh kebijakan darurat sipil, melainkan yang dibutuhlan adalah kebijakan darurat kesehatan
"Yang kita butuhkan darurat kesehatan nasional," kata komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam keterangan pers tertulisnya.
Choirul mengatakan darurat sipil tujuannya adalah untuk ketertiban sipil. Sehingga tak sejalan dengan tujuan kesehatan.
"Darurat sipil tujuannya tertib sipil yang biasanya untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dan tertib sipil. Dari perspektif tujuan saja berbeda jauh," tutur Choirul.
"Maka yang dibutuhkan adalah darurat kesehatan nasional. Tata kelolanya yang diperbaiki, misalkan platfrom kebijakan yang utuh dan terpusat, karena karakter COVID-19 membutuhkan kebijakan utuh dan terpusat," kata Choirul.
Diketahui, darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957. Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959. (Bng)