Oleh Alfin pada hari Rabu, 01 Apr 2020 - 06:08:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Pilkada 2020 Dinilai Paling Logis Digelar antara Juni–September 2021, Ini Alasanya

tscom_news_photo_1585696096.jpg
Pilkada 2020 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah sepakat menunda penyenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada 23 September mendatang akibat merebaknya virus corona atau Covid-19. Namun waktu penundaannya sampai kapan belum ditentukan, melainkan DPR dan pemerintah akan kembali membahasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah menyampaikan tiga alternatif waktu penundaan Pilkada Serentak 2020 yakni pada Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yaqut Cholil Quomas, memiliki pandangan sendiri terkait waktu yang efisien untuk menyelenggarakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah. Ia berpendapat, paling logis dilaksanakan antara Juni sampai September 2021.

"Paling logis antara bulan Juni - September 2021," kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).

Mengapa waktu tersebut paling logis?Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor ini beralasan, karena pada waktu tersebut wabah Covid-19 kemungkinan sudah dapat diatasi oleh pemerintah. Sehingga, tambahnya lagi, perekonomian secara nasional sudah membaik.

"Kemungkinan wabah corona sudah tidak ada, mulai recovery ekonomi, keuangan negara juga mulai normal," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.

Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.

Rapat tersebut menghasilkan empat point kesimpulan. Pertama, Komisi II DPR menyetujui penundaan Pilkada serentak 2020 akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Kedua, pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.

Ketiga, dengan penundaan Pilkada Serentak 2020 maka Komisi II DPR meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Keempat, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merelokasikan dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19. (Allan)

tag: #corona  #pilkada-2020  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...