Oleh Aries Kelana pada hari Minggu, 05 Apr 2020 - 20:26:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Miris, Puluhan Ribu Karyawan di DKI Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan

tscom_news_photo_1586093161.jpg
Demo korban PHK (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Wabah COVID-19 sungguh kejam. Penyakit yang disebabkan virus Corona tak cuma memakan korban jiwa, tetapi juga membuat orang yang masih hidup harus kehilangan pekerjaan. Ini karena perusahaan terpaksa menyetop usahanya untuk mencegah penularan COVID-19.

Di Jakarta, menurut Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 139.288 pekerja menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa gaji. Mereka berasal dari 15.472 perusahaan.

Yang di-PHK berjumlah 25.956 dari 2.881 perusahaan. Sedangkan sisanya dirumahkan sementara.

Kepada mereka yang terken, diminta oleh Pemprov DKI Jakarta untuk melapor hingga Sabtu (4/4/2020) "(Disnakertrans) mendata saja. Nanti akan diverifikasi ulang dari kementerian yang membidangi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Namun sayangnya, hanya K, 162.416 pekerja telah melapor di-PHK dan dirumahkan hingga pendaftaran ditutup.

Buat yang sudah melapor, tak perlu kawatir. Pemerintah pusat nantinya akan memverifikasi data tersebut untuk memberikan insentif lewat program Kartu Prakerja kepada para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan. "Kami langsung melaporkan kepada kementerian," kata Andri.

Menurut Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan Rp3,55 juta. Rinciannya, bantuan pelatihan Rp1 juta, insentif penuntasan pelatihan setiap bulan sebesar Rp600.000 selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

tag: #phk  #corona  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...