Oleh Rihad pada hari Selasa, 07 Apr 2020 - 12:57:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Fitnah dan Penghentian Pelaporan Pidana Terhadap Agus Suparmanto

tscom_news_photo_1586238943.jpg
Agus Suparmanto (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kasus tuduhan penipuan yang dialamatkan kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjadi laporan utama majalah Tempo edisi 28 Maret 2020.Laporan yang muncul di tengah kesibukan pemerintah mengatasi wabah virus Corona ini mengangkat sepak terjang Agus Suparmanto dalam bisnis tambang yang dijalaninya sebelum menjadi menteri. Pengungkapan kasus ini di muka publik dimulai saat seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto melaporkan Agus Suparmanto ke polisi. Alasannya Agus Suparmanto tidak menepati janji dalam bagi-bagi bonus usaha.

Dikutip dari Media Indonesia, Pengacara Yulius, Herman Husdi, mengatakan pelaporan terhadap Agus Suparmanto dilakukan setelah kliennya tidak kunjung menerima uang Rp 500 miliar seperti yang dijanjikan Agus Suparmanto. Uang damai ini berkaitan dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara kliennya, Agus Suparmanto, dan beberapa rekanan lainnya yang terlibat dalam proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel milik PT Antam di Maluku Utara. Sebenarnya kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Polri pada Maret 2014. Bahkan rekan Agus yang bernama Juandy Tanumihardja, sempat ditetapkan sebagai tersangka.

“Supaya pihak Yulius Isyudianto bersedia menerima tawaran perjanjian perdamaian, maka pada kesempatan bertemu berdua, AS (Agus Suparmanto) secara lisan akan memberikan Rp 500 miliar setelah perjanjian perdamaian ditandatangani dan dijalankan,” kata Herman. Namun, menurutnya, pembayaran yang dijanjikan Agus Suparmanto tidak pernah dilakukan. Bahkan somasi Herman pun tidak ditanggapi, sehingga pihaknya melaporkan Agus ke polisi. Laporan Yulius Isyudianto dicatat sebagai nomor laporan Polisi: LP/B/0016/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020.

Pengacara Agus Suparmanto, Petrus Bala Pattyona membantah cerita dari pengacara Yulius Isyudianto. Petrus menyatakan laporan itu hanya ingin memfitnah Agus Suparmanto. "Itu tanpa bukti apa-apa. Hanya mau memfitnah saja," kata Petrus dikutip dari VIVAnews, Selasa (4/2/2020). Petrus menjelaskan, kasus ini pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2014 silam dan sudah dihentikan atau di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Sebelum di-SP3, pelapor berdamai dengan orang yang dilaporkan, yang juga rekan bisnisnya Pak Agus, dan pelapor menerima uang Rp30 miliar, semua penerimaan uang perdamaian dituangkan dalam akta notaris. Pelapor menerima uang Rp30 miliar sejak penandatanganan akta notaris tidak pernah ada informasi tentang janji atau kewajiban Pak Agus ke pelapor," katanya.

Petrus bahkan menyatakan, pelaporan kasus yang sama sudah dihentikan polisi 2014. "Apabila penyidik memerlukan klarifikasi dari pak Agus, tentu beliau bersedia memberikan klarifikasi, berikut menunjukkan dan menyerahkan bukti-bukti terkait laporan yang sama di tahun 2014, yang sudah di-SP3 oleh Dittipidum Bareskrim," ujarnya.

Untuk mengusut laporan tersebut, tim penyidik Bareskrim telah memanggil pihak pelapor dan para saksi serta memeriksa barang bukti untuk membuat terang peristiwa kasus tindak pidana penipuan itu. "Pelapor, barang bukti dan saksi sudah diklarifikasi," tutur Kombes Pol Asep Adi Saputra, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Namun, Asep mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara tindak pidana penipuan yang tengah menjeratnya di Bareskrim Polri. "Kita lihat saja nanti ya," katanya.

Perjalanan kasus ini akhirnya nongol lagi ke publik melalui keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono yang mengemukakan bahwa perkara itu masih berstatus penyelidikan. Kasus ini belum naik ke penyidikan, sehingga belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Menurut Argo, kepolisian masih mengklarifikasi laporan yang dilayangkan pengusaha bernama Yulius Isyudianto terhadap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. "Kita masih dalam tahap klarifikasi para saksi, lalu pelapor dan barang bukti untuk mencari tahu apa laporan ini memenuhi unsur pidana atau tidak," katanya kepada media, Kamis (6/2/2020).

Pada akhirnya, setelah mendengar berbagai kesaksian, polisi mengeluarkan surat pemberhentian perkara tersebut karena tidak ada bukti pidana pada Agus Suparman. Bareskrim telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan bernomor: S.Tap/32.a/III/2020/Dittipidum tertanggal 19 Maret 2020. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Yulius Isyudianto bukan merupakan tindak pidana. Surat ditandatangani oleh Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo, S.H. Dengan demikian polisi telah resmi menghentikan kasus pelaporan terhadap Agus Suparman, Juandy Tanumihardja, serta Miming Leonardo tersebut.

Kasus yang sebenarnya sudah dihentikan polisi itu diangkat kembali oleh Tempo, edisi 28 Maret 2020, delapan hari setelah diterbitkan surat pemberhentian penyidikan oleh Bareskrim.



tag: #polri  #agus-suparmanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...