Oleh Rihad pada hari Kamis, 09 Apr 2020 - 06:35:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Muncul Suara Keberatan dari Perusahaan Aplikasi, Anies Pertimbangkan Ojek Online Bisa Angkut Penumpang

tscom_news_photo_1586388945.jpg
Anies Baswedan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi khususnya yang dipakai untuk ojek online menimbulkan keresahan. Hal ini karena ada ketentuan motor tidak bisa dipakai berboncengan. Grab Indonesia pun meminta pemerintah memberi kelonggaran agar dalam situasi tertentu ojek online masih bisa berboncengan.

Keresahan ini direspon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur tata cara PSBB di Jakarta yang saja ojol tetap diizinkan untuk mengangkut penumpang.

"Penyusunan Pergub sudah selesai hanya ada satu hal masih menunggu karena harus koordinasi dengan pusat terkait pemberian izin ojek untuk bisa beroperasi," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/4).

Anies mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan para penyedia jasa aplikasi ojek terkait hal ini. Ada beberapa mekanisme yang bisa membuat ojol tetap beroperasi dan mengangkut orang maupun barang.

Tapi, hal itu belum final. Boleh atau tidaknya ojol beroperasi dan mengangkut orang saat PSBB di Jakarta tergantung dari hasil keputusan dari Pemerintah Pusat. Dan aturan akan tertuang dalam pergub.

Pendapat Kapolda

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Hal ini berdasarkan keputusan pembatasan moda transportasi yang mengacu pada pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak.

"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020)

Keputusan ojek online tak boleh berboncengan atau mengangkut penumpang juga mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.

Ojek Online Minta Kelonggaran

Grab Indonesia sebelumnya berharap Pemerintah mengizinkan ojek online tetap membawa penumpang ke tujuan tertentu selama penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Contohnya, mengantar penumpang tujuan ke pasar, rumah sakit hingga ke minimarket membeli bahan baku.

“Berharap pemerintah mengizinkan masyarakat menggunakan layanan ojol, khusus untuk mengantarkan mereka ke dan dari rumah sakit lalu diizinkan mengantar pasar, supermarket atau minimarket untuk membeli bahan kebutuhan sehari-hari,” Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, Rabu (8/4/2020).

Meski demikian, pihak Grab akan mendukung keputusan Pemerintah jika memang nantinya ojek online tidak lagi diperbolehkan membawa penumpang.

Sementara itu, Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita mengatakan, pihaknya tengah mengkaji aturan PSBB di DKI Jakarta terkait tidak diperbolehkannya ojek online membawa penumpang. Saat ini pihak Gojek tengah mendiskusikan nasib ojek online dengan pemerintah.


tag: #ojek-online  #anies-baswedan  #psbb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement