Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 16 Apr 2020 - 23:51:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Ditanya Soal Percakapan Geser 850 Oleh Jaksa, Hasto: 'Ok Sip'

tscom_news_photo_1587055890.jpg
Hasto Sekjen PDIP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya percakapan antara Sekretaris Jenderal PDI-PHasto Kristiyantodan terdakwa penyuap eks Komisioner KPUWahyu Setiawan,SaefulBahri pada tanggal 23 Desember 2019 lalu.

Jaksa menuturkan, percakapan melalui aplikasi WhatsApp itu mengungkit nama eks caleg PDI-P Harun Masiku dan angka 850.

"Ada penyampaian dari terdakwa ini bahwa "Pak Harun ini geser 850, ada penyampaian ini saksi?" tanya jaksa kepada Hasto yang bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu dengan terdakwa Saeful, Kamis (16/4/2020).

Ia berdalih tidak ingat percakapan itu. Hasto mengaku bersikap pasif selama berkomunikasi dengan Saeful setelah ia menegur Saeful yang sempat meminta uang ke Harun untuk operasional permohonan PAW Harun.

"Sehingga ketika ada wa dari saudara terdakwa saya hanya menjawab "ok sip" artinya saya membaca tapi saya tidak menaruuh atensi terkait hal tersebut," jawab Hasto.

Dalam surat dakwaan, diketahui bahwa tiga hari setelah percakapan tersebut, pada 26 Desember 2019, Harun meminta Saeful mengambil uang Rp 850 juta dari seorang bernama Patrick Gerard Masoko.

Uang itu kemudian dibagi ke Donny Tri Istiqomah, Agutiani Tio Fridellina, dan ditukarkan ke pecahan Dolar Singapura untuk nantinya diberikan ke Wahyu.

Di samping itu, jaksa mengungkap bahwa Hasto beberapa kali menjawab "ok sip" dalam percakapannya dengan Saeful.

Salah satunya pada 3 Desember 2019 saat Saeful membicarakan pemecatan terhadap Riezky Aprilia, anggota DPR dari PDI-P yang hendak digantikan oleh Harun.

"Ini ada penyampaian oleh terdakwa kepada saksi, "izin lapor mas, Donny berhasil nekuk kelompoknya Tuedi, jagoan kita menang di kongres, izin mas, terkait Pak Harun kata Donny kewenangan pemecatan Riezky tuh adanya dan sebagainya" ini maksudnya bagaimana ini?" tanya jaksa.

Hasto menjelaskan, pembicaraan itu membahas penetapan Harun sebagai anggota DPR dapat dilakukan dengan memecat Riezky.

Namun, Hasto kembali menyebut jawaban "ok sip" kepadaSaefulsaat itu menandakan ia tidak memberi atensi.

"Sekali lagi saya hanya membaca dan tidak memberikan atensi maka saya jawab ok sip," kata Hasto.

Hasto juga membantah pernyataan Saeful Bahri yang menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam sidang, Jaksa Takdir Suhan mengonfirmasi pesan WhatsApp (WA) yang dikirim Saeful kepada Hasto. Isi pesan itu menyampaikan bahwa Saeful telah bertemu dengan Arief dan Wahyu.

"Apakah terdakwa (Saeful) pernah sampaikan ke saksi (Hasto) bahwa terdakwa sudah bertemu dengan Wahyu dan dan Mas Arief yang dimaksud Ketua KPU?" tanya Takdir.

"Tidak pernah," jawab Hasto singkat.

Diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto berada di pusaran kasus suap mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan. Dalam statusnya sebagai saksi, Hasto telah dipanggil KPK, Jumat (24/1).

Uang suap yang diberikan Saeful untuk Wahyu disebut-sebut bersumber dari Hasto. Namun hal itu dia bantah.

tag: #pdip  #harun-masiku  #hasto  #kpk  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...