Berita
Oleh Rihad pada hari Monday, 04 Mei 2020 - 22:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Awas, Iseng Sebarkan Hoax Bisa Terjerat Pidana

tscom_news_photo_1588605338.jpg
Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Polda Metro Jaya kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar hoaks dan ujaran kebencian agar tidak terjerat pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, ada beberapa orang yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran ikut menyebarkan konten hoaks atau bohong dengan alasan "iseng".

"Pihak yang mendapatkan broadcast konten "hate speech" (ujaran kebencian) ini kemudian ikut menyebarkan karena "iseng". Dia akhirnya jadi tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).

Sejak April hingga Mei 2020, Polda Metro Jaya telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian. Dari jumlah tersebut, 14 kasus telah berhasil diungkap dengan sebanyak 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 6-10 tahun.

Yusri mengatakan, dari 10 tersangka tersebut tidak semuanya adalah pembuat hoaks. Ada yang terpaksa berurusan dengan penegak hukum lantaran ikut menyebarkan konten tersebut.

"Tersangka ini bukan semuanya sebagai pembuat, ada yang memang menyebarkan tanpa disadari, yang saya katakan tadi, masuk kriteria "iseng", dia menyebarkan, tapi kena pasalnya," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, meski awalnya hanya "iseng", tindakan ikut menyebarkan kabar yang tidak jelas asal usulnya tersebut sangat tidak bijak karena hal itu akan berujung dengan timbulnya keresahan di tengah masyarakat.

"Konten "hate speech" yang tersebar di akun media sosial itu dapat diakses oleh akun media sosial lain, lalu disebarkan melalui medsos yang dilakukan kelompok atau perorangan. Sebagian besar menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ujarnya.

Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap sejumlah akun media sosial yang kedapatan menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.

Adapun rincian dari akun yang segera dilakukan pemblokiran antara lain 179 akun Instagram, 27 akun facebook, 10 twitter dan dua akun WhatsApp.

tag: #hoaks  #pidana  #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...