Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 28 Mei 2015 - 17:05:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Revisi UU Pilkada, Sikap DPR Masih Terbelah

24Tscom-lukmanedhy-mulkan-28515.jpg
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edhy (Sumber foto : Mulkan Salamun/teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Usulan revisi UU Pilkada di Komisi II DPR masih belum bulat. Pro dan kontra masih mewarnai sikap di komisi pemerintahan tersebut. Untuk menentukan direvisi atau tidak, kemungkinan besar akan diambil voting di sidang paripurna.

"Ya kalau tidak tercapai kesepakatan ya voting, pasti voting," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edhy di komplek parlemen, Senayan, Kamis (28/5/2015).

Meskipun demikian, politikus PKB ini tak sepakat jika terbelahnya sikap DPR terhadap revisi UU Pilkada sebagai perseteruan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) kembali menggelegar. Lantaran, kata dia, dalam satu fraksi saja banyak yang setuju dan menolak terhadap revisi UU Pilkada.

"Menurut saya tidak ada lagi komposisi KIH-KMP. Sudah cair lah ini. Karena PPP sendiri pandangannya terpecah, PAN terpecah, Demokrat pandangan berbeda. Saya kira cairlah, tidak ada KMP-KIH," tandasnya.(al)

tag: #revisi UU Pilkada  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...
Berita

Nilai Putusan MK Progresif, Ketua Komisi HAM DPR Sebut Legislator Perempuan Kini Punya Ruang Lebih Luas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga ...