Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 12 Mei 2020 - 06:44:06 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Desak Pemerintah Pastikan Setiap Perusahaan Tidak Menyelewengkan Pembagian THR

tscom_news_photo_1589236063.jpeg
Saleh Daulay (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengatakan kalau pemerintah harus terus memantau dan memastikan perusahan tidak melakukan penyelewengan pembagian THR.

Saleh juga menyebut Kebijakan keringanan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang direstui pemerintah tak boleh disepelekan oleh perusahaan yang mempekerjakan para pegawainya.

"Di rapat bersama, Menaker menyebutkan pemberian THR adalah wajib, tidak ada pengecualian. Persoalan pandemik Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR,” ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Teropong Senayan, Senin (11/05/2020).

Dalam rapat yang berlangsung beberapa waktu lalu antara Menteri Tenaga Kerja( Menaker) dan Komisi IX DPR RI, Menaker Ida Fauziah mengakui tidak semua perusahaan berjalan stabil.

Oleh karena itu, akan dilakukan dialog antara perusahaan dan pegawai untuk mencari jalan terbaik soal pembayaran THR.

Saleh menuturkan dalam dialog dengan pegawai, disepakati mekanisme pembayaran THR secara menyicil. Langkah audit kepada keuangan perusahaan juga diinstruksikan Menaker untuk mengetahui kondisi keuangannya secara baik.

Sesuai dengan ketentuan, THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan. Di samping itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar THR.

“Kalau menurut semua penjelasan itu, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR. Menurut saya itu boleh saja, tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi,” tuturnya.

Politisi PAN tersebut meminta perusahaan tidak boleh lari dari tanggung jawab meskipun adanya keringanan dari Kemenaker dalam hal pembayaran THR.

“Di luar masa pandemik ini, perusahaan kan banyak juga yang untung. Nah, di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab,” tutupnya

tag: #dpr  #kementerian-ketenagakerjaan  #thr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...