Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 13 Mei 2020 - 18:35:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Baleg Sebut Putusan Paripurna Soal RUU Pancasila Dilakukan Tanpa Masukan Fraksi

tscom_news_photo_1589368982.jpg
Anggota Badan Legislasi DPR Fraksk PKS, Mulyanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mengungkapkan keputusanrapat paripurna soalRancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dilakukan tanpa ada sesi penyampaian pandangan oleh fraksi. Pasalnya, keputusan itu dilakukan sesaatmenjelang waktu berbuka puasa.

Ia mengatakan pimpinan sidang, Puan Maharani, hanya menanyakan persetujuan RUU ke forum secara sepihak. Ditambah, lanjut Mulyanto, kondisi speaker dalam sidang paripurna dalam keadaan tidak aktif, sehingga peserta setiap peserta dalam forum yang hadir tidak dapat menanggapi dengan baik.

"Tidak diketahui mana yang setuju dan yang menolak terhadap RUU inisiatif DPR tersebut," kata Mulyanto dalam keterangannya kepada TeropongSenayan, Rabu (13/5).

"Jadi tidak begitu jelas dasar keputusan ini diambil," sambungnya.

Wakil ketua Fraksi PKS ini menegaskan, fraksinya akan menyuarakan kembali usulan memasukan Tap MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia ke dalam konsideran RUU HIP pada rapat pembahasan dengan Pemerintah. Sebab, PKS menilai keputusan rapat paripurnayang mengesahkan RUU HIP ke tingkat pembahasan kemarin(12/5) sangat tergesa-gesa.

Mulyanto menyayangkan keputusan paripurna yang dilakukan tanpa ada masukan dari fraksi tersebut. Seharusnya, kata dia, pimpinan sidang paripurna memberi kesempatan yang luas kepada anggota untuk menanggapi, sehingga setiap pandangan bisa didengar dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

"Jika proses pengambilan keputusan paripurna dilakukan terus seperti ini, dikhawatirkan akan mencederai nilai-nilai demokrasi dan memunculkan ketidakpercayaan rakyat terhadap parlemen," kata legislator dari dapil Banten III ini.


TEROPONG JUGA:

> Fraksi PKS Tolak Tidak Dimasukkannya TAP MPRS Pelarangan PKI-Komunisme Dalam RUU HIP

> Tarik UU Kontroversial, Sekjen: Hanya Bersifat Sementara


Ia menjelaskan, Tap MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia wajib dimasukkan pada bagian konsideran atau "mengingat" ke dalam materi RUU HIP. Hal ini sebagai penegasan bahwa bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara dan menentang nilai-nilai komunisme.

Menurutnya, Tal MPRS yang masih berlaku ini sangat penting dan relevan untuk terus digunakan dalam upaya melindungi bangsa dari pengaruh paham atau ajaran Komunisme/Marxisme/ Leninisme di tengah percaturan politik regional maupun global dalam perang dagang dan politik antara state capitalism dan corporate capitalism.

RUU HIP merupakan RUU inisiatif DPR RI dengan pengusul Anggota Baleg DPR, yang termasuk dalam RUU Prioritas tahun 2020 dalam Prolegnas 2020-2024. RUU ini diharmonisasi dan diteguhkan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU HIP yang dibentuk oleh Baleg DPR RI.

RUU HIP, imbuh Mulyanto, telah selesai dibahas di tingkat Panja, dan pada 22 April 2020 telah dibahas didalam rapat Pleno Baleg DPR untuk selanjutnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR.

tag: #rapat-paripurna-dpr-ri  #ruu-haluan-ideologi-pancasila  #pks  #mulyanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement