Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 13 Mei 2020 - 20:26:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pakar Hukum UBK: Presiden Melakukan Pembangkangan Hukum dan Melanggar Konstitusi

tscom_news_photo_1589376384.jpg
Azmi Syahputra, Kaprodi FH Universitas Bung Karno (UBK) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pakar Hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra menilai, naiknya Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang di sahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan vide Pasal 34 melukai rasa keadilan masyarakat.

"Dengan adanya Peraturan Presiden yang mengatur kenaikan ini artinya Presiden tidak patuh, wujud pembangkangan hukum, dan melanggar konstitusi," tegas Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu kepada wartawan, Rabu (13/05/2020).

"Karena kedudukan dan fungsi Mahkamah Agung diberi wewenang oleh UUD untuk menguji peraturan dibawah undang-undang dan jika tidak dilaksanakan sama artinya dengan melanggar UUD," sambungnya.

Azmi mengatakan, keberadaan peraturan tersebut juga seperti bertolakbelakang dengan kondisi masyarakat yang tengah berjuang melawan wabah Covid-19 saat ini.

"Terasa agak aneh keberadaan Peraturan Presiden ini seolah abai dengan rasa keadilan sosial dan tidak mempertimbangkan situasi yang diraskan masyarakat pada umumnya," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan menyulitkan masyarakat yang tengah dalam situasi dan kondisi serba sulit seperti saat ini.

"Akan banyak dampak akibat kenaikan ini serta banyak menimbulkan potensi keresahan termasuk kesulitan membayar iuran, mengingat kondisi Covid-19 yang jadi pandemi saat ini," tandasnya.

Azmi mengaku tak habis pikir dimana kebijakan tersebut dibuat seolah dalam hitungan hari pasca putusan yudicial review Mahkamah Agung dibuat lagi regulasi setingkat Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) guna kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

Padahal hak atas kesehatan dijamin dalam UUD 1945 dan menjadi tanggung jawab pemerintah, tegasnya.

"Jelas-jelas diketahui kenaikan tarif BPJS telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 pada 27 Februari 2020, sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara semestinya wajib tunduk pada putusan tersebut, menghormati lembaga peradilan sebagai wujud adanya kepastian hukum," tandas Azmi.

Sebagaimana diketahui, ungkap Azmi, dalam putusan MA, menyatakan kenaikan tarif iuran BPJS sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Artinya berpijak pada pertimbangan hukum dan putusan Mahkamah Agung kebijakan mensahkan Peraturan Pesiden terkait menaikkan kembali tarif nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, meskipun demikian masyarakat atau lembaga terkait yang mewakilinya dapat menggugat kembali atas Peraturan Presiden ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

tag: #bpjs-kesehatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...