JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Langkah Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan dinilai menjadi permasalahan baru bagi rakyat.
Koordinator Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia (PN MPBI), Hatta Taliwang mengatakan kalau Presiden Jokowi telah melanggar hukum.
Menurutnya, Presiden sudah melanggar putusan Mahkamah Agung yang telah menolak dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya.
"Secara hukum sebenarnya kan sudah diputuskan oleh MA dan sudah dibatalkan kan gitu. Nah sekarang tiba-tiba Presiden mau menaikan lagi, kalau tinjauan hukum sih melanggar hukum," kata Hatta Taliwang, di Jakarta Rabu (13/05/2020).
Hatta menyatakan kalau kebijakan tersebut membuat masyarakat semakin sulit lantaran rakyat saat ini tengah ditimpa beban ekonomi yang parah di tengah pandemi corona.
"Ini kan rakyat lagi prihatin, jangan kan bayar iuran, iuran yang ada aja belum tentu dia mampu bayar apalagi dinaikkan," ucapnya.
Hatta menambahkan kalau kebijakan Presiden jokowi tersebut akan sangat berdampak kepada masyarakat di masa sulit ini.
"Jadi ini sebenarnya agak aneh, karena ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi ini dampaknya luar biasa," tambahnya.
Hatta menilai kalau sikap Presiden tersebut dapat memancing kemarahan masyarakat karena menambah beban masyarakat di masa masa sulit seperti ini.
Ia juga mengaku sangat tidak mengerti dengan keputusan yang diambil Presiden ditengah masa sulit seperti ini.
"Saya gak tau apa maksud daripada keputusan ini. Sepertinya ngeledek atau apa gitu loh, udah orang susah kok masih dipencet-pencet," pungkasnya.