Oleh Tommy pada hari Kamis, 14 Mei 2020 - 08:14:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Refly Harun : Kenaikan Iuran BPJS Pembangkangan Hukum Terhadap Putusan MA

tscom_news_photo_1589418845.jpg
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai langkah pemerintah yang menaikkan lagi iuran BPJS sebagai bentuk pembangkangan hukum.

"Kenaikan iuran BPJS termasuk pembangkangan terhadap putusan MA. Memang putusan MA dilaksanakan pemerintah. Perpres lama dicabut, tapi muncul Perpres baru yang substansinya kenaikan," ujar Refly kepada wartawan, Kamis (14/5).

Refly berpandangan, terbitnya Perpres baru tersebut juga sebagai bentuk mengakali putusan MA. Padahal substansi putusan MA bukan soal penerbitan Perpres baru atau tidak, melainkan kenaikan iuran.

"Substansinya yang dipersoalkan, kenaikan. Kembali yang dilakukan Pemerintah terkesan mengakali, caranya memunculkan lagi Perpres yang baru," kata dia.

Refly menyatakan seharusnya pemerintah dalam mengatasi defisit BPJS bukan tidak membebani masyarakat dengan menaikkan iuran. Tetapi dengan membenahi manajemen dan tata kelola BPJS sebagaimana bunyi pertimbangan putusan MA.

Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Juli 2020, bahkan naik hampir 100 persen untuk Kelas I dan Kelas II.

Sementara khusus Kelas III, kenaikan berlaku secara bertahap, dan pemerintah berjanji akan memberikan subsidi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Besaran kenaikan juga nyaris sama dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) sejak akhir Februari.

tag: #bpjs-kesehatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...