Oleh Rihad pada hari Thursday, 14 Mei 2020 - 22:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

THR untuk Pensiunan Cair Jumat 15 Mei, Waspada dengan Penipuan

tscom_news_photo_1589472661.jpg
Pensiunan di Taspen (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Bagi para pensiunan patut bergembira menyambut "Jumat Berkah" pada Jumat 15 Mei 2020. Apa pasal? Pada hari tersebut, PT Taspen (Persero) menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan. Jumlah THR sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Sekretariat Perusahaan Taspen, M. Ali Mansur menyatakan, komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para penerima pensiun dan penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.

"Bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan," terang Ali, Rabu (13/5).

Pencairan THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai aturan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.

Sesuai ketentuan tersebut pembayaran THR tahun 2020 diberikan kepada:

1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari

a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah

b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian

c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;

3. Penerima Pensiun Hakim;

4. Penerima Pensiun TNI/Polri;

5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;

6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;

7. Penerima Tunjangan Veteran;

8. Penerima Tunjangan PKRI;

9. Penerima Tunjangan KNIP;

10. Penerima Tunjangan KNIL; dan

11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.

Penerima pensiun dan penerima tunjangan diminta berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero). Agar lebih jelas terkait informasi atas pembayaran THR tahun 2020, dapat menghubungi kantor Taspen terdekat atau call center.

tag: #thr  #asn  #polisi  #tni  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Berita

Abduh PKB Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Jual Beli Rekening untuk Judol

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 09 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat pada transaksi jual beli rekening bank untuk judi online (judol). ...
Berita

Dukung Transformasi Digital Nasional: NeutraDC Nxera Batam dan Medco Power Kolaborasi Hadirkan Renewable Energy untuk Data Center AI Enabler

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui anak usahanya yang bergerak di bidang infrastruktur data center, PT Teknologi Data Infrastruktur (NeutraDC Nxera Batam) ...