Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 23 Mei 2020 - 04:13:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Balas Kritik Pedas MAKI, Ini Kata KPK

tscom_news_photo_1590182039.jpg
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritik Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) telah mempermalukan lembaga antikorupsi itu.

Selain nilai barang bukti yang terbilang kecil, yakni hanya sekitar Rp 43 juta, Boyamin menyebut KPK mempermalulan diri sendiri karena kemudian melimpahkan kasus itu ke kepolisian.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai Boyamin tidak memahami konstruksi perkara pemberian THR ke pejabat Kemdikbud tersebut.

"Pernyataan Boyamin Saiman menunjukkan yang bersangkutan tidak paham akan konstruksi kasus namun terlanjur sudah membangun opini yang keliru kepada masyarakat," kata juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).

Ali menegaskan, OTT terhadap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor pada Rabu (20/5/2020) lalu digelar atas permintaan bantuan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menduga adanya pemberian sejumlah dana tunjangan hari raya (THR) kepada pejabat dan pegawai Kemdikbud diduga atas perintah rektor UNJ.

Dalam OTT terhadap Dwi, KPK turut menyita barang bukti berupa uang sebesar US$ 1.200 dan Rp 27.500.000. Namun, kata Ali, Dwi bukan termasuk penyelenggara negara menurut UU.

"Yang tertangkap menurut UU bukan masuk kategori penyelenggara negara," kata Ali.

Ali mengklaim, KPK sering melimpahkan kasus kepada penegak hukum lain baik kepolisian maupun kejaksaan. Apalagi, setelah meminta keterangan sejumlah pihak, KPK tidak menemukan perbuatan pelaku penyelenggara negara dalam kasus THR pejabat Kemdikbud tersebut.

"Kita tahu bahwa aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan PN, berbeda dengan KPK yang ada batasan Pasal 11 UU KPK. Ini perlu kami sampaikan agar Boyamin Saiman juga paham soal ini," kata Ali.

KPK berjanji akan kembali menangani kasus tersebut jika dalam perkembangan penanganan perkara ditemukan adanya unsur penyelenggara negara yang terlibat.

"Perlu kami sampaikan setelah penyerahan kasus, sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ternyata kemudian ditemukan ketelibatan PN sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," katanya.

tag: #kpk  #maki  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...