Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Senin, 25 Mei 2020 - 16:43:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Setelah Untuk Pekerja, Menkes Keluarkan Protokol Pencegahan COVID-19 Buat Petugas Keamanan.

tscom_news_photo_1590399786.jpg
Terawan Agus Putranto (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Setelah mengeluarkan surat Keputusan mengenai pencegahan COVID-19 di kalangan pekerja, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran pula untuk petugas keamanan.

Surat bernomor Surat Edaran Nomor HK.02.01/ MENKES/334/2020 ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, TNI dan Polri.

"Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Terawan, dalam keterangan persnya, Senin ini (25/5/2020).

Ia berharap petugas keamanan, baik polisi, tentara, dan satuan polisi pamong praja bisa melaksanakan tugas dengan aman dan terhindar dari penularan COVID-19.

Ada beberapa poin dalam protokol itu, antara lain:

1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah. Petugas tersebut wajibkan melaporkan kepada bagian kepawagaian atau petugas kesehatan.
2. Menggunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.

3. Nenggunakan masker,faceshield,dan sarung tangan.

4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancingminimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.

7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakanhandsanitizer.

8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.

9. Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

0. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.

11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaanrapid testCovid-19 atau sesuai indikasi medis.

tag: #menkes  #terawan  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet, Wakil Ketua Komisi I: Berikan Perlindungan Lebih Kuat Kepada Hak Konsumen

Oleh Fath
pada hari Minggu, 26 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai ...
Berita

Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung ke Libya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara nonprocedural. Para korban ...