Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 26 Mei 2020 - 06:33:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Ombudsman Turun Tangan Atas Pemecatan 109 Tenaga Medis di Ogan Ilir

tscom_news_photo_1590449600.jpg
Tenaga medis (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Lembaga pengawasan Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan menyelidiki pemecatan terhadap 109 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir oleh bupati setempat pada 21 Mei 2020.

Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian mengatakan Ombudsman RI sudah mengetahui kabar adanya tindakan Bupati Ogan Ilir yang memberhentikan secara tidak hormat 109 tenaga medis di Ogan Ilir di tengah gencarnya penanggulangan COVID-19.

“Ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan Bupati Ogan Ilir terhadap pemberhentian tenaga medis itu, jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD) mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgen dari pada itu,” ujar Adrian di Palembang, Senin (25/5/2020).

Menurut dia kepala daerah memang diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik untuk melaksanakan tugasnya secara baik serta profesional. Namun keputusan kepada daerah tidak boleh merugikan warga negara khususnya masyarakat yang terdampak langsung.

“Kami sebetulnya sudah lebih dulu menerjunkan tim investigasi untuk mengumpulkan informasi awal dalam mengungkap dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir ini,” tambahnya.

Informasi tersebut akan menjadi rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar untuk ditingkatkan atau tidak menjadi Laporan Inisiatif Ombudsman.

Jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir untuk dimintai keterangan.

Ombudsman berharap agar pihak-pihak yang diminta untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan ataupun panggilan, sebab keterangan tersebut dapat membuat terang serta sebagai bahan bagi Ombudsman dalam menyimpulkan dugaan maladministrasi.

Sebelumnya Bupati Kabupaten Ogan Ilir Ilyas, Provinsi Sumatera Selatan, Ilyas Panji Alam menyatakan keputusan pemerintah daerah memecat secara tidak hormat 109 orang tenaga kesehatan status honor di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir pada 21 Mei 2020 sudah benar.

Pemecatan tersebut berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020, salah satu poin pertimbangannya yakni para tenaga honorer mogok kerja sejak 15 Mei ketika kasus positif COVID-19 sebagai bencana nasional terus bertambah di wilayah setempat.

tag: #corona  #tenaga-medis  #petugas-medis  #pemerataan-dokter  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...