Oleh Aswan pada hari Senin, 06 Sep 2021 - 15:17:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Jangan Tunggu Teguran Mendagri, Komisi II: Pemda Harus Gesit Dan Peduli Soal Intensif Nakes

tscom_news_photo_1630916259.jpg
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mendukung yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang melayangkan surat teguran kepada bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan di daerahnya, untuk segera membayarkan kewajiban. Ia pun mendorong pemda untuk segera mematuhi teguran Mendagri.

Menurutnya, hal ini menunjukkan keseriusan Mendagri dalam mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia di tengah masa pandemi Covid-19.

"Mendagri telah memerintahkan jajaran eselon satu Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia," ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Senin (6/9/2021).

Politisi PAN ini berharap, pemerintah daerah jangan menunggu teguran dari Mendagri sebagai Pembina Kepala Daerah agar optimal melaksanakan mandat realokasi APBD untuk penanganan Covid -19.

"Karena pembayaran insentif nakes daerah merupakan anggaran yang harus jadi prioritas dalam realokasi APBD di setiap daerah," tegasnya.

Menurutnya, para tenaga kesehatan itu merupakan front liner yang menjadi tumpuan masyarakat yang terpapar Covid-19 di masa pandemi ini. Apalagi Kebijakan refocusing APBD tahun 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah.

Oleh karenanya, sambung Guspardi, pemerintah daerah harus lebih gesit dan peduli lagi menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes di daerah dan segera melaporkannya ke pemerintah pusat.

Mendagri sudah menegaskan dalam surat tegurannya, bagi daerah yang belum melakukan refocusing anggaran untuk nakes di daerah, kepala daerah agar segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan bersinergi dengan DPRD setempat.

"Sehingga insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) tidak terhambat dibayarkan pemerintah daerah. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak segera memberikan insentif tenaga kesehatan yang merupakan hak mereka," pungkasnya.

Sebelumya diberitakan, berdasarkan laporan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dari 10 kabupaten/kota yang menerima surat teguran Mendagri, disebutkan ada tiga pemerintah kabupaten/kota yang belum melakukan realisasi atau melaporkan pembayaran insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) sampai 31 Agustus 2021.

Ketiganya adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kota Prabumulih.

tag: #dpr  #tenaga-medis  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement