Oleh Bachtiar pada hari Senin, 01 Jun 2020 - 21:21:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Wagub DKI: Belum Ada Rencana Buka Kegiatan Sekolah Pada 13 Juli

tscom_news_photo_1591021292.jpg
Ahmad Riza Patria Wagub DKI Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berencana membuka kegiatan belajar-mengajar (KBM) di sekolah pada 13 Juli 2020.

"Untuk sekolah tanggal 13 Juli itu belum, nanti akan kami umumkan kapan waktu yang tepat mulai bersekolah. Dan informasi kapan akan dibukanya itu akan disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau pos pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kalimalang, Jakarta Timur, Senin.

Mantan anggota DPR RI dari Partai Gerindra ini menyebutkan Pemprov DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan untuk mengaktifkan kembali KBM di sekolah.

DKI akan berkolaborasi dengan para ahli seperti epidemiologi termasuk organisasi profesi yang berkaitan dengan COVID-19.

"Akan diumumkan di waktu yang tepat, apalagi anak-anak sekolah yang di bawah 10 tahun, itu menjadi perhatian kami. Sementara ini semua aktivitas sekolah dan ibadah masih dilakukan di rumah," kata Ariza.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menerbitkan Surat Keputusan Nomor 467 tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. SK tersebut mengatur jadwal pendidikan tahun ajaran 2020/2021 untuk tingkat PAUD/TKLB/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.

Berdasarkan dokumen yang diterima, aktivitas kegiatan belajar mengajar disebut kembali normal pada 13 Juli 2020. Pada 13-15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB).

Nahdiana membenarkan mengenai surat tersebut. Namun jadwal yang telah disusun itu dapat berubah bila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Perubahan awal tahun pelajaran baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir," ujar Nahdiana keterangan tertulisnya, Kamis (28/5).

Nahdiana menegaskan surat keputusan ini bukan merupakan pembukaan kembali sekolah.

"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan sekolah. Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Nahdiana. (Antara)

tag: #sekolah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement