Berita
Oleh Rihad pada hari Thursday, 04 Jun 2020 - 06:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Dakwaan Jaksa: Heru Hidayat Gunakan Uang Korupsi untuk Bayar Judi

tscom_news_photo_1591208637.jpg
Sidang dakwaan kasus Jiwasraya (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat didakwa melakukan pencucian uang untuk membayar judi kasino di Singapura. Uang tersebut berasal dari dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya.

"Terdakwa Heru Hidayat menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan dengan cara melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Heru Hidayat dalam perkara ini didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.

Menurut jaksa, Freddy Gunawan menggunakan harta tersebut untuk membayarkan utang judi kasino Heru Hidayat. "Melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (kasino)," kata jaksa Bima.

Setidaknya ada tiga tempat terkait judi kasino yang diungkap jaksa dalam surat dakwaan, yaitu

1. Pada 24 Maret 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp912 juta

2. Pada 18 Juni 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp690 juta

3. Pada 14 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp900 juta

4. Pada 23 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500 juta

5. Pada 22 Januari 2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1 miliar

6. Pada 17 Maret 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500 juta

7. Pada 29 April 2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp500 juta

8. Pada 16 Mei 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500 juta

9. Pada 7 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp3,5 miliar

10. Pada 8 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp1,5 miliar

11. Pada 9 Agustus 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1,47 miliar

12. Pada 6 September 2016 sebesar Rp2,2 miliar untuk membayar kasino MGM di Makau;

13. Pada 23 November 2016 sebesar Rp 5 miliar dalam 2 kali transfer masing-masing Rp2,5 miliar untuk keperluan membayar kasino MGM di Makau;

14. Pada 19 Juli 2013 sejumlah Rp11,070 miliar untuk membayar utang kasino di Makau

15. Pada 22 Juli 2013 sejumlah Rp10,044 miliar untuk membayar utang kasino di Makau

Selain itu, Freddy Gunawan juga menempatkan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening Giro 0827798979. Dari rekening tersebut kemudian digunakan untuk:

1. Pada 9 Juni 2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 4,87 miliar

2. Pada 13 Februari 2018 untuk renovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk sejumlah Rp2,5 miliar

3. Pada 9 April 2018 untuk membuat kapal pinisi di Bira, Sulawesi Selatan sejumlah Rp4 miliar.

Pengendali Investasi Saham

Menurut jaksa, Heru Hidayat adalah pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS pada 2010-2018. Heru juga memiliki 15 perusahaan yang termasuk dalam Maxima Group.

Heru Hidayat merupakan salah satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Sejak 2008 sampai 2018, PT AJS telah mengumpulkan dana dari hasil produk PT AJS berupa produk "non saving plan", produk "saving plan", maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91.105.314.846.726,70

Hasil dari pengumpulan dana tersebut, PT AJS melakukan investasi dengan membeli saham-saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio yang telah diatur dan di bawah kendali Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro melalui Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Pengaturan dan pengendalian Investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS itu terjadi karena ada kesepakatan dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014.

Dalam melakukan pengaturan dan pengendalian investasi saham dan Reksa Dana PT AJS, Joko Hartono Tirto menggunakan 2 skema instruksi transaksi, yaitu pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham disampaikan langsung oleh Moudy Mangkey kepada manajer investasi, dan kedua menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham kepada manajer investasi melalui pihak sekuritas (broker)

Untuk mendukung skema pengaturan tersebut, Joko Hartono menentukan broker yaitu yang dikendalikan Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono, antara lain 10 perusahaan sekuritas, dan menggunakan sejumlah nominee-nominee yang disiapkan dengan akun atas nama 75 individu dan perusahaan.

"Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008-2018 itu telah menimbulkan kerugian Negara cq PT AJS sebesar Rpp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008-2018 BPK RI," kata jaksa Roni.

Uang Rp16,807 triliun itu diterima Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui rekening atas nama Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan atas nama sejumlah nominee.

Selanjutnya selama kurun waktu 2010-2018, sejumlah uang yang diterima oleh Heru Hidayat, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan menggunakan uang tersebut dengan sejumlah cara.

Atas perbuatannya, Heru didakwa dengan pasal 3 atau pasal 4 UU UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Terhadap dakwaan tersebut, Heru menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

tag: #jiwasraya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement