Oleh Tommy pada hari Kamis, 04 Jun 2020 - 08:42:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Mahfud MD : Tap MPR Tentang Kesaktian Pancasila di RUU HIP Kewenangan DPR

tscom_news_photo_1591234938.jpg
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menko Polhukam Mahfud MD menilai tidak terakomodasinya konsiderans atau pertimbangan Ketetapan (Tap) MPR tentang Kesaktian Pancasila dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) merupakan kewenangan DPR.

"Soal konsideran, bisa ditanya ke DPR kenapa tidak dimasukkan Tap MPR, RUU tersebut usulan DPR," kata Mahfud di Kemko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/6).

Mahfud menjelaskan, DPR sebagai pembuat usulan bisa saja memasukkan konsiderans tersebut. Namun pemerintah tidak bisa memasukkan, karena bukan merupakan usulam pemerintah.

"Pemerintah belum kirim surat, hanya menunggu dari DPR. Kalau sudah ada surat dari DPR, maka Presiden akan keluarkan surat presiden (Surpres)," jelas Mahfud.

Sebelumnya, lewat akun twitternya, Mahfud menilai, keresahan akan bangkitnya kembali paham komunisme maupun Partai Komunis Indonesia adalah hal yang tidak perlu.

Pasalnya, secara konstitusional, PKI tidak akan pernah bangkit lantaran Tap No XXV/MPRS/1966 tidak dicabut.

"Ada yang resah, seakan ada upaya menghidupkan lg komunisme dgn mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966. Percayalah, scr konstitusional skrng ini tak ada MPR atau lembaga lain yg bs mencabut Tap MPR tsb. MPR yg ada skrng tak pny wewenang mencabut Tap MPR yg dibuat thn 2003 dan sebelumnya,"tulis Mahfud melalui akun Twitternya pada Minggu (31/5/2020).

Dia menilai RUU HIP yang menjadi inisiatif DPR bukan membuka pintu bagi komunisme. RUU HIP justru untuk memperkuat Pancasila sebagai ideologi negara.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement