JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendesak agar Kementerian Agama memberikan kepastian kepada calon jemaah pasca adanya keputusan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020.
"Saat Menteri Agama mengumumkan tidak mengirimkan jamaah dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini kita kecewa karena tidak disebutkan hak-hak jamaah memang hanya sekilas, tapi (harusnya memberikan penjelasan) kita ingin Indonesia tahun ini tidak mengirim karena ini dan itu," tandas Marwan kepada wartawan, Kamis, (4/6/2020).
Menurutnya, Kementerian Agama mestinya dapat menyampaikan hak-hak jamaah yang telah melunasi ongkos haji namun gagal berangkat karena keputusan pemerintah tersebut.
"Misalkan jika ongkos haji tahun depan naik mereka tidak menambah," ujar Marwan.
Hal itu, kata Marwan, termasuk memberikan penjelasan soal pengembalian dana jika memang ada calon jemaah yang meminta ongkos hajinya tersebut dikembalikan.
"Misalnya disaat pandemi Covid-19 di paksa melunasi ongkos haji, mungkin karena dia sedang susah atau ada hutang dan jika ia meminta di balikan maka balikan.Pemerintah tidak menyampaikan hak-hak jamaah,
berbahaya," tutupnya.