Oleh windarto pada hari Kamis, 04 Jun 2020 - 16:38:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Optimalkan Penanganan Covid-19, DPW PKB Papua Barat Buka Posko Pengaduan Penanganan Covid-19

tscom_news_photo_1591263532.jpg
Ketua DPW PKB Papua Barat Abdullah Gazam memberikan paparan saat peresmian Posko Pengaduan dan Penanganan Covid di Kabupaten Sorong, Papua Barat (Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hari ini Kamis, 4 Juni 2020 Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Provinsi Papua Barat secara resmi membuka posko pengaduan penanganan Covid-19 dengan mengambil lokasi di Kabupaten Sorong.

Maksud dan tujuan dibukanya posko pengaduan ini karena berkaca pada beberapa kejadian atau informasi yang akhir-akhir ini simpang siur berkembang ditengah-tengah masyarakat terkait masalah Pandemi Covid 19. Beberapa masalah tersebut, diantaranya soal tingkat penanganan medis, partisipasi pelayanan maupun fasilitas penunjang yang disediakan pemerintah kepada para pasien maupun bantuan dana kepada keluarga terdampak yang semua itu tentu berhubungan langsung dengan budget anggaran yang tidak kecil.

“Posko ini menjadi tempat untuk masyarakat yang ingin mengadu atau menyampaikan hal-hal yang dianggap prinsip dan penting, yang sekiranya akan kami jembatani untuk meneruskannya kepada pemerintah daerah atau tim Satgas yang telah diberikan kewenangan untuk menangani,” ujar Ketua DPW PKB Papua Barat Abdullah Gazam.

Menurut Gazam pada prinsipnya tidak semua hal yang dikeluhkan oleh masyarakat bisa didengar atau langsung direspon oleh pemerintah. Karena itu posko ini dibentuk karena didalamnya juga ada perwakilan anggota DPRD di setiap jenjangnya tentu sebagai ruang komunikasi bagi masyarakat untuk bisa menyalurkan aspirasinya.

Singkatnya lanjut Gazam, posko ini sesungguhnya menjadi akses komunikasi antara masyarakat dan pemerintah melalui kami DPRD, karena itu nanti jika ada pengaduan-pengaduan terkait dengan penanganan Covid di Kabupaten/Kota Insyaallah akan coba kami komunikasikan dengan tim Satgas setempat.

“Kebetulan karena peluncuran posko berlokasi di Kabupaten Sorong, maka saya sudah berkoordinasi langsung dengan ketua tim Satgas Kabupaten Sorong yang Alhamdulillah merespon kehadiran posko ini sehingga kedepan antara posko pengaduan yang kami dirikan akan bersinergis baik dengan tim Satgas yang sudah ada sebelumnya demi pelayanan cepat penanganan dan penuntasan mata rantai covid-19 di daerah bahkan secara nasional,” ungkap Gazam.

Sekedar mengingatkan, Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian telah disahkan menjadi sebuah produk undang-undang ditambah lagi dengan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan di dalamnya memuat soal kewajiban merelokasi anggaran belanja sebesar 50% untuk penanganan Covid 19. Karena itu sangat disayangkan kalau nilai anggaran yang begitu besar tapi tidak sesuai dengan fakta pelayanan terhadap penanganan covid-19 di daerah.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement