Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Rabu, 10 Jun 2020 - 16:22:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus COVID-19 Belum Turun, PKS Protes Keras Kebijakan Kemenhub Soal Penghapusan Batas Jumlah Penumpang

tscom_news_photo_1591778072.jpg
Ahmad Syaikhu (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi PKS Ahmad Syaikhu memprotes keras kebijakan Kemenhub soal penghapusan batas jumlah penumpang.

Syaikhu menyayangkan langkah Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menghapus batas maksimal 50 persen penumpang dibandingkan kapasitas penumpang transportasi umum yang tertuang dalam Permenhub No.41/2020.

Menurutnya, terbitnya Permenhub No.41/2020 sungguh mengherankan karena Permenhub tersebut justru melonggarkan kebijakan tersebut.

“Terbitnya Permenhub No.41/2020 sungguh mengherankan karena didasari adanya keinginan pemerintah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, dengan tetap menekan penyebaran Covid-19, Namun aturan yang muncul justru berupa pelonggaran,” ujar Syaikhu, Rabu (10/06/2020).

Anggota Komisi V DPR RI itu mengatakan kalau kebijakan tersebut tidak tepat karena kurva pandemi coronadi Tanah Air belum menunjukkan tanda-tanda penurunan grafik yang signifikan.

Kenyataannya dalam kondisi dibatasi saja, jumlah pasien positif yang terkena wabah virus corona terus meningkat.

Menurutnya, pandemi corona belum selesai maka tidak terbayangkan jika terjadi pelonggaran penumpang di transportasi umum.

Untuk itu, Syaikhu meminta agar Menhub Budi Karya menahan diri membuat aturan yang kontra produktif pada penanganan Covid-19.

“Batalkan kebijakan ini. Keluarkan peraturan yang tidak kontra produktif. Jangan sepelekan nyawa rakyat,” pungkasnya.

tag: #dpr  #pks  #kemenhub  #permenhub  #corona  #transportasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...