Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 24 Jun 2020 - 07:32:02 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Usul Pembuatan Surat Izin Kendaraan Tak Lagi Melalui Polri

tscom_news_photo_1592957172.jpg
Praktek ujian pembuatan SIM di Polri (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Transportasi (Komisi V) DPR yang membidangi masalah perhubungan akan membahas adanya usulan pengalihan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pengalihan tersebut nantinya akan dibahas dan diatur melalui revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras mengatakan berdasarkan kajian yang dilakukan komisinya di beberapa negara, sangat sedikit pihak yang mengeluarkan surat kendaraan bermotor diserahkan kepada lembaga negara seperti Kemenhub.

"Yang pasti hari ini Komisi V DPR tidak bisa mengawasi pendapatan dari penerbitan SIM, STNK, BPKB. Kita ingin bahwa dari teman-teman komisi, bisa mengawasi secara detail," kata Aras di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, 23 Juni 2020.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menuturkan, usulan peralihan ini belum dibahas pihaknya bersama Kemenhub maupun Polri. Pasalnya, naskah akademik maupun draf RUU usulan DPR ini masih dalam tahap penyusunan. Namun, katanya, dalam pembahasan RUU LLAJ ini pihaknya pasti melibatkan semua pihak terkait. Termasuk Kemenhub dan Polri.

"Revisi UU ini akan dibahas pada masa sidang berikutnya karena sampai saat ini naskah akademiknya belum jadi. Nanti kita bahasnya di Agustus," katanya.

Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini menyatakan belum mengetahui apakah pengalihan ini disetujui oleh DPR dan pemerintah. Hal itu tergantung pembahasan RUU ini nantinya.

"Nanti tergantung pembahasan. Paling tidak penerbitan SIM, STNK dan BPKB, tidak serta merta di Polri. Kita tawarkan opsi-opsi lain agar pendapatan negara dari SIM, STNK, BPKB, juga bisa untuk kesejahteraan rakyat. Paling tidak untuk pembangunan jalan," jelasnya.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Surya Jaya Purnama sepakat penerbitan surat kendaraan bermotor ini menjadi kewenangan Kemenhub. Sebab, katanya, Kepolisian sebagai penegak hukum seharusnya hanya berwenang mengawasi proses perizinannya saja. Termasuk pengawasan di lapangan.

"Kepolisian ini sebagai penegak hukum, dia yang akan mengawasi izin-izin itu. Jangan sampai rancu, ketika dia yang keluarkan izin dia juga yang mengawasi. Itu secara manajerial tidak tepat," kata Surya Jaya Purnama ditempat yang sama.

Selain itu, lanjut Surya, fraksinya juga mengusulkan semua hal terkait jalan raya menjadi kewenangan Kemenhub. "Kepolisian nanti sebagai pelaksana di lapangan," ucapnya.

Legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini menambahkan terkait usulan tersebut belum dibahas secara resmi oleh DPR dan pemerintah. Melainkan baru dibahas secara internal di Komisi V.

"Kita belum masuk pembahasan. Kita pekan ini akan mengundang pakar dulu, meminta masukan baru nanti dibahas," pungkasnya.

tag: #sim  #stnk  #polri  #kemenhub  #komisi-v  #bpkb  #muhammad-aras  #surya-jaya-purnama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement