Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Wednesday, 01 Jul 2020 - 20:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Rapat Baleg DPR, Fraksi PKS Setuju Lahirnya UU Perlindungan PRT

tscom_news_photo_1593608331.jpg
Rapat Baleg DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT). Persetujuan tersebut disampaikan dalam pandangan mini Fraksi PKS yang dibacakan oleh juru bicara Fraksi PKS, Amin Ak dalam Rapat Pengambilan Keputusan penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang digelar Badan Legsilasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 1 Juni 2020.

Fraksi PKS menyampaikan perlindungan PRT merupakan bagian tak terpisahkan dari perlindungan oleh negara terhadap warga negaranya yaitu memberikan perlindungan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh tiap warga negara. PKS memandang hadirnya UU yang mengatur tentang perlindungan terhadap PRT merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh warganya.

“Ada jutaan WNI yang menjadi PRT baik di dalam negeri maupun di berbagai negara, namun mereka belum memiliki instrumen hukum yang bisa melindungi mereka sebagaimana perlindungan yang diberikan kepada pekerja sektor formal lainnya,” kata Amin.


TEROPONG JUGA:

> RUU Perlindungan PRT, PKS Menolak PRT Dilarang Merangkap Bidang Lain


Mengenai pembahasan RUU Perlindungan PRT, Amin menuturkan PKS memberikan beberapa catatan.

Pertama, PKS mengapresiasi hadirnya RUU Perlindungan PRT karena kita membutuhkan UU yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja melalui implementasi nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan kemanusiaan yang terkandung di dalam RUU PPRT ini.

Amin Ak


Kedua, PKS mengharapkan perlindungan terhadap PRT yang diatur didalam RUU ini dapat memberikan perlindungan terhadap setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Fraksi PKS mengharapkan RUU ini juga mengatur hak PRT untuk bekerja serta mendapatkan imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan Kerja, perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

“PRT berhak untuk mendapatkan rasa aman, bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tutur Amin.

             Ilustrasi PRT

Ketiga, Fraksi PKS memandang perlu untuk mempertimbangkan beberapa usulan lain yang dianggap relevan di dalam draf akhir RUU PPRT ini. Misalnya muatan Perjanjian Kerja yang diatur di dalam Pasal 8 Ayat (1) paling sedikit memuat satu poin tambahan yaitu mengenai jam kerja.

Pencantuman Jam Kerja di dalam Perjanjian Kerja dianggap perlu untuk memenuhi hak-hak PRT sebagaimana diatur didalam Pasal 11 RUU ini. Pasal 11 tersebut memberikan hak kepada PRT untuk bekerja pada jam kerja yang manusiawi. Tetapi jam kerja tersebut tidak diatur secara jelas di dalam RUU dan tidak pula diwajibkan untuk dimuatkan di dalam perjanjian kerja.

“Kami meminta diwujudkannya jam kerja yang fair bagi PRT dengan memasukkan jam kerja didalam perjanjian kerja,” pungkas legislator dari Jawa Timur ini.

tag: #ruu-pprt  #pks  #baleg-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...