JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Teka teki mengenai siapa "pembobol" PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 16,81 triliun mulai terungkap.
Dalam persidangan Rabu (1/7) yang menghadirkan sejumlah saksi itu diketahui, hampir keseluruhan dari pembelian saham dan penempatan portofolio investasi Jiwasraya di pasar modal pada periode 2008 hingga 2018 dikendalikan oleh mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Harry Prasetyo yang kini berstatus terdakwa.
Hal ini terungkap ketika salah satu kuasa hukum terdakwa bertanya kepada saksi yakni Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Donny S Karyadi menyoal apakah benar bahwa Hary Prasetyo yang mengatur dan mengendalikan pembelian saham dan penempatan portofolio investasi perseroan.
"Iya," ujar Donny menjawab pertanyaan Maqdir Ismail, kuasa hukum Hendrisman di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Donny bercerita, penempatan hampir seluruh portofolio investasi Jiwasraya oleh Harry Prasetyo sudah dimulai sejak 2008 silam. Saat itu, kata Donny, Harry pernah meminta dirinya menyediakan monitor saham di ruang Harry untuk bisa memantau seacara langsung pergerakan saham yang dibeli.
Dia juga menegaskan bahwa Jiwasraya telah membeli saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) sejak 2008. Dimana IIKP merupakan salah satu perusahaan milik terdakwa kasus dugaan korupsi di Jiwasraya lainnya yakni Heru Hidyat.
"Saya menemukan dia beli IIKP dari trade confirmation," terang Donny.
Sebagai informasi, di dalam perkara Jiwasraya terdapat enam terdakwa yang kembali disidangkan pada Rabu (1/7).
Keenam terdakwa tersebut meliputi Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Tak hanya itu, terdapat pula 3 terdakwa lain yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.