Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 02 Jul 2020 - 19:03:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Dalam Persidangan, Saksi Kasus Jiwasraya Sebut Harry Prasetyo Beli Saham IIKP Sejak 2008

tscom_news_photo_1593691432.jpg
Kantor Pusat Jiwasraya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Teka teki mengenai siapa "pembobol" PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 16,81 triliun mulai terungkap.

Dalam persidangan Rabu (1/7) yang menghadirkan sejumlah saksi itu diketahui, hampir keseluruhan dari pembelian saham dan penempatan portofolio investasi Jiwasraya di pasar modal pada periode 2008 hingga 2018 dikendalikan oleh mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Harry Prasetyo yang kini berstatus terdakwa.

Hal ini terungkap ketika salah satu kuasa hukum terdakwa bertanya kepada saksi yakni Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Donny S Karyadi menyoal apakah benar bahwa Hary Prasetyo yang mengatur dan mengendalikan pembelian saham dan penempatan portofolio investasi perseroan.

"Iya," ujar Donny menjawab pertanyaan Maqdir Ismail, kuasa hukum Hendrisman di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Donny bercerita, penempatan hampir seluruh portofolio investasi Jiwasraya oleh Harry Prasetyo sudah dimulai sejak 2008 silam. Saat itu, kata Donny, Harry pernah meminta dirinya menyediakan monitor saham di ruang Harry untuk bisa memantau seacara langsung pergerakan saham yang dibeli.

Dia juga menegaskan bahwa Jiwasraya telah membeli saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) sejak 2008. Dimana IIKP merupakan salah satu perusahaan milik terdakwa kasus dugaan korupsi di Jiwasraya lainnya yakni Heru Hidyat.

"Saya menemukan dia beli IIKP dari trade confirmation," terang Donny.

Sebagai informasi, di dalam perkara Jiwasraya terdapat enam terdakwa yang kembali disidangkan pada Rabu (1/7).

Keenam terdakwa tersebut meliputi Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Tak hanya itu, terdapat pula 3 terdakwa lain yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

tag: #jiwasraya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...