Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 08 Jul 2020 - 12:59:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenag: 1.073 Jemaah Sudah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

tscom_news_photo_1594178820.jpg
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin (Sumber foto : Dok. Humas Kemenag)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Lebih satu bulan sejak pembatalan keberangkatan jemaah haji pada 2 Juni 2020 lalu, ribuan jemaah akhirnya mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H.

Kementerian Agama mencatat, ada 1073 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, kemarin (7/7). Sebanyak 1030 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan dipastikan dana sudah sampai ke rekening mereka.

Hal itu disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2020.

"Tercatat sudah ada 1073 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 1030 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," katanya.


Teropong Juga:

> Arab Saudi Lanjutkan Haji 2020 dengan Kuota Terbatas, Menag: Sejalan dengan Indonesia


Opsi menarik kembali setoran pelunasan dibuka oleh Kemenag sejak pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441H. Jemaah dipersilakan mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Pengajuan itu kemudian akan diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.

Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi DPR kemarin (7/7), menegaskan hingga saat ini tidak ada kendala dalam proses pengembalian setoran pelunasan jemaah haji. Tahapannya sesuai prosedur, maksimal sembilan hari.

"Kami sudah berusaha untuk melakukannya sebaik mungkin. Contoh, kami mengatakan pengembalian setoran BIPIH itu paling lama sembilan hari, nyatanya demikian ada yang dalam waktu 5, 6, 7 hari sudah selesai," ujarnya.

Jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak yang mengajukan permohonan pengembalian pelunasan, yaitu: 200 orang.

Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Timur (199), Jawa Barat (151), Sumatera Utara (68), dan Lampung (52). Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada dua provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu: Maluku Utara dan Papua.

tag: #kementerian-agama  #fachrul-razi  #haji  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...