Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 13 Jul 2020 - 09:36:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Prof Juanda: RUU Ciptaker Perlu Atur Kewenangan Polri Awasi Aliran di Indonesia

tscom_news_photo_1594604498.jpeg
Prof Juanda (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Guru Besar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda, menyatakan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) perlu mengatur kewenangan baru Kepolisian dalam mengawasi aliran keyakinan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 82 RUU Cilaka yang mengubah pasal 15 Undang-Undang Kepolisian.

Ia menerangkan, mengacu pada Pasal 30 UUD NRI 1945, tugas wewenang Kepolisian RI pada esensinya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan selanjutnya dijabarkan di dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Keplosian RI. Sehingga ruang lingkupnya jelas jika menyangkut persoalan Kamtibmas itu adalah tupoksinya Kepolisian RI.

Aliran HTI di Indonesia


Persoalannya apakah soal aliran-aliran yang tersebar dan berkembang di masyarakat dapat mengancam perpecahan atau persatuan masyarakat atau bangsa dan negara tidak? Juanda menjawab apabila aliran tersebut meresahkan dan membuat masyarakat saling curiga bahkan menjurus pada perpecahan, ia setuju aliran-aliran tersebut diawasi oleh Polri dan masuk dalam lingkup sbagai bagian dari tugas Kepolisian.

"Dengan harapan agar masyarakat kita tenang dan meminimalisir terjadinya konflik dan sedini mungkin potensi perpecahan dapat diatasi," katanya saat dihubungi, Senin, 13 Juli 2020.

Kendati begitu, dalam praktik pengawasannya harus diperhatikan. Juanda menuturkan jangan sampai adanya tindakan yang represif, otoriter, dan melanggar kebebasan warga untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat, yang mengakibatkan masyarakat juga menjadi takut dan resah.

"Itu beberapa hal yang harus diperhatikan," ujarnya.

Juanda mengimbuhkan, selama ini tidak ada lembaga atau instansi yang mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebab itu, omnibus law RUU Ciptaker ini perlu mengaturnya.

"Khusus dalam konteks berupa ancaman negara yaitu TNI, tapi untuk aliran-aliran sesat koordinasi antara berbagai instansi.Tapi pengawasan secara khusus belum ada," kata dia.

tag: #ruu-ciptaker  #polri  #aliran-keyakinan  #prof-juanda  #hizbut-tahrir-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Fraksi PKS Terus Berjuang Untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 01 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengucapkan selamat Hari Buruh dan berharap agar kebijakan negara semakin menyejahterakan dan melindungi pekerja baik di dalam maupun ...
Berita

Nurhayati Effendi Berharap Hubungan Buruh dengan Pengusaha Makin Harmonis

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi berharap hubungan harmonis antara pekerja dengan pengusaha dapat terwujud pada momen peringatan Hari Buruh Nasional atau May Day ...