Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Tuesday, 14 Jul 2020 - 15:50:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenko Polhukam Bakal Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor, Siap Kejar Joko Tjandra

tscom_news_photo_1594707992.jpeg
Mahfud MD (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan akan mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) usai lembaganya mengantongi Instruksi Presiden (Inpres).

Pembentukan TPK bertujuan untuk menggalakkan kembali perburuan koruptor yang sering melarikan diri keluar negeri, sepertiterpidana kasus cassie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

"Cantelannya itu adalah Inpres, maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset, pemburu tersangka, terpidana koruptor dan tindak pidana lain, sudah ada ditangan Kemenko Polhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu," kata Mahfud, dikutip dari siaran pers Kemenko Polhukam, Selasa, 14 Juli 2020.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan pihaknya tetap akan menampung aspisasi masyarakat. Selain itu, kerja sama antar instansi pemerintah juga akan ditingkatkan.

"Ini memang perlu kerja bareng tidak boleh saling berebutan, tidak boleh saling sabot, tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," ujarnya.

Beberapa instansi yang akan dilibatkan dalam pembentukan dan kerja TPK ini adalah Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis lain yang terkait.

Pemberantasan korupsi merupakan tanggungjawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski Kemenko Polhukam diberi tugas memburu sejumlah koruptor, Mahfud menegaskan tim pemburu ini akan bekerja secara selektif tanpa menggangu kerja KPK

"KPK adalah lembaga tersendiri, yang diburu oleh KPK tentu nanti dikordinasikan tersendiri, karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga khusus dibidang korupsi yang mungkin sudah memiliki langkah sendiri. Akan kami kordinasikan," pungkasnya.

tag: #kemenkopolhukam  #mahfud-md  #korupsi  #djoko-tjandra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...