Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 15 Jul 2020 - 09:44:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Heru Hidayat Sebut Jiwasraya Masih Memiliki Sejumlah Instrumen Investasi Ketika Umumkan Gagal Bayar

tscom_news_photo_1594781056.jpg
Logo Jiwasraya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Tim Penasehat Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk menilai, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebenarnya masih memiliki sejumlah instrumen investasi ketika umumkan gagal bayar.

Instrumen investasi itu juga bisa menutup gagal bayar polis asuransi yang dialami perseroan pada 2018.

Kresna menjelaskan, instrumen investasi itu berupa obligasi sebesar Rp 4,5 Triliun dan deposito sekitar Rp 750 miliar.

Aset-aset tersebut, lanjutnya, bisa digunakan untuk menutup gagal bayar polis Jiwasraya pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 Miliar.

"Jadi kenapa umumkan gagal bayar, coba dibayar pake aset yang masih ada tersebut, maka tidak akan terjadi gagal bayar," ujar Kresna disela-sela persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Menurut Kresna, dengan menggunakan aset-aset tersebut permasalahan gagal bayar Jiwasraya bisa diselesaikan.

Namun, manajemen Jiwasraya pada saat itu justru mengumumkan gagal bayar, sehingga menyebabkan pergerakan saham-saham yang dimiliki Jiwasraya ikut terdampak.

"Otomatis saham-saham yang dimiliki Jiwasraya (terdampak), tahu sendiri kan pergerakan saham bergantung pada isu dan sentimen pasar. Jadi sampai sekarang masih ada kan saham-sahamnya, masalah nilainya naik atau turun kan fluktuatif," jelas dia.

Sementara, dalam sidang lanjutan tersebut, Kresna menilai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Agustin Widhiastuti yang merupakan Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya dan Mohammad Rommy yang merupakan bawahan Agustin tak bisa membuktikan adanya tak ada arahan dari Direksi dan atasannya untuk membeli saham-saham tertentu.

Dalam persidangan tersebut, saksi Agustin mengaku tidak pernah melihat secara langsung Heru Hidayat atau Joko Hartono Tirto memberi arahan atau mengendalikan para manajer investasi.

Sedangkan, Rommy juga mengatakan tidak ada tekanan dari Hendrisman Rahim dan Hari Prasetyo dalam investasi pada saham-saham TRAM, SMRU, IIKP, dan MYRX.

"Saksi harus mengalami dan melihat langsung, Apakah ada melihat secara langsung adanya perintah atau pengaturan. Apalagi Rommy, tadi dia katakan tidak ada tekanan dan tidak ada arahan dari atasan untuk membeli saham tertentu, itu kesaksian Rommy, dari BAP saya tanyakan, Rommy bilang tidak ada arahan," ucap dia.

Kresna menuturkan, dari kesaksian saksi Agustin juga membuktikan tidak adanya kerugian negara dalam perkara ini. Pasalnya, tambah Kresna, kerugian yang dialami Jiwasraya masih pada rugi buku.

"Dia (Agustin) mengatakan untung buku, untung buku itu kan belum di realisasi tapi sekarang barangnya masih ada, makanya saya tanya, kalau nilainya di bawah rugi buku atau tidak? Rugi buku katanya. Sedangkan, kerugian negara harus nyata, kalau dibilang untung buku, ya rugi buku sekarang, saya rasa itu poin yang cukup bagus. Karena itu membuktikan belum jadi kerugian negara. Kalau dikatakan rugi buku, kan nilai saham bisa naik atau bisa turun dikemudian harinya," pungkas dia.

tag: #jiwasraya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement