Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 18 Jul 2020 - 06:42:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III: Menkumham Tak Serius Memburu Djoko Tjandra

tscom_news_photo_1595029339.jpg
Yasonna Laoly Menkumham (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengapresiasi pencopotan Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo oleh Kapolri Idham Azis.

Mereka diduga melanggar kode etik terkait pencabutan red notice buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.

Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.

Sementara Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.

Sebelumnya Kapolri juga mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri. Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020. Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

"Langkah cepat dari Kapolri ini menunjukan serius membongkar masalah Djoko Tjandra yang mempunyai hubungan dengan polisi. Tetapi saya tidak melihat keseriusan dari Menkumham Yasonna Laoly, karena hingga saat ini saya tidak melihat satu pun petugas Imigrasi yang dikenai sanksi," kata Wihadi Wiyanto saat dihubungi, Sabtu (18/7/2020).

"Ini justru merupakan satu hal yang kita pertanyakan. Kenapa justru Imigrasi seakan-akan tidak memberikan sanksi apa pun kepada para petugas Imigrasi. Karena kantor Imigrasi Jakarta Utara pun kepalanya juga tidak diganti tidak diberikan sanksi. Walaupun itu merupakan satu tanggangjawab sebenarnya. Jadi tidak hanya dicabut begitu saja seakan-akan imigrasi tidak bersalah," sambungnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan masalah ini terletak pada ketidakseriusan dari Menkumham Yasonna Laoly atau Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Djoni Ginting tidak memberikan usulan adanya sanksi. Atau bahkan Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto yang melindungi para personilnya agar tidak diganti dan diberikan sanksi.

Legislator asal Jawa Timur ini menambahkan solusi atas masalah ini adalah semua pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra membuat kesepakatan.

"Saya kira ini harus ada suatu kesepakatan dari semua pihak yang terlibat dalam ini. Semuanya harus diberikan sanksi," pungkasnya.

tag: #menkumham-yasonna-laoly  #partai-gerindra  #komisi-iii  #djoko-tjandra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...