Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Wednesday, 22 Jul 2020 - 22:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Meski Dibatalkan, Anggota DPR Nilai Rapat Gabungan Kasus Djoko Tjandra Tak Ada Kata Terlambat

tscom_news_photo_1595415104.jpeg
Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Supriansa (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Rencana rapat gabungan Komisi Hukum Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri dan Imigrasi Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia (Kemenkumham) bahas kasus Djoko Tjandra terganjal kebijakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Pasalnya, Azis tidak mengizinkan rapat gabungan di gelar di masa reses DPR yang dimulai pada 13 Juli sampai 13 Agustus 2020. Alasannya, berdasarkan peratutan tata tertib DPR maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3), di masa reses anggota DPR bekerja di luar atau turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing, bukan untuk melakukan rapat kerja.

Akibatnya, Azis Syamsuddin yang juga anggota komisi III dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), karena dinilai melanggar kode etik dan diduga memiliki kepentingan dalam kasus Djoko Tjandra.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa mengatakan kebijakan yang dilakukan oleh teman separtainya itu tak bertentangan dengan UU yang berlaku. Namun, ia tidak mengetahui perkembangan rencana rapat gabungan karena aktivitas reses di dapilnya.

"Saya tidak tahu kebijakan pimpinan karena saya lagi di dapil," kata Supriansa saat dihubungi, Rabu (22/7/2020). Supriansa menambahkan masa reses penting juga bagi anggota DPR untuk berada di tengah-tengah masyarakat guna menyerap aspirasi mereka.

Meski dibatalkan, Supriansa berujar tidak ada kata terlambat untuk menggelar rapat gabungan tersebut. Sebab, waktu sidang yang ditentukan pasca reses tetap memungkinkan dilakukannya rapat membahas kasus Djoko Tjandra.

"Soal rapat gabungan itu tidak ada kata terlambat, insya Allah masuk nanti masa sidang kita bisa lakukan itu," ujarnya.

Untuk diketahui, rapat gabungan ini tercetus akibat adanya laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyerahkan surat jalan Djoko Tjandra ke DPR.

tag: #djoko-tjandra  #komisi-iii  #partai-golkar  #supriansa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...