
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR RI 2024-2029 Prof Dr. Ir Adies Kadir, SH. M.Hum telah dikukuhkan secara resmi sebagai Profesor Kehormatan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang dalam Rapat Senat Terbuka Unnisula di Semarang, Sabtu (29/11/2025).
Pengukuhan Profesor Kehormatan Adies Kadir juga dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad;
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad; Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri ESDM yang juga Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Selain itu, hadir juga Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, SH., MH., dan beberapa Menteri seperti Menteri Komdigi Meutya Hafid, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji dan, serta koleganya di DPR RI maupun DPP Partai Golkar, seperti Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Prof Dr Henry Indraguna yang juga Profesor dan Guru Besar Unissula turut mengukuhkan Profesor Adies Kadir.
Dalam orasi ilmiahnya, Legislator DPR RI tiga periode ini membacakan orasinya yang berjudul: “Menembus Batas: Revitalisasi Komisi Yudisial dalam Sistem Peradilan Indonesia”,
Prof Adies menegaskan perlunya Komisi Yudisial diberi kewenangan investigasi pro-justisia tanpa menunggu laporan. Selain itu harus ada sistem pelaporan etik digital yang terbuka untuk publik serta dewan etik permanen yang melibatkan akademisi dan masyarakat sipil.
"Tujuannya jelas, agar independensi hakim terlindungi sepenuhnya dari intervensi politik maupun oligarki," ujar Prof Adies.
Ketua DPR RI Dr (HC) Puan Maharani yang hadir sebagai tamu kehormatan menyambut baik pengukuhan tersebut. Menurutnya, Indonesia sangat membutuhkan tokoh yang mampu menjembatani politik dan pengetahuan agar kebijakan negara tidak lagi bersifat transaksional.
"Melainkan benar-benar substantif dan berbasis ilmu,” kata Puan di hadapan ratusan undangan.
Ditambahkan bahwa keberadaan figur seperti Prof Adies Kadir menjadi bukti nyata sinergi positif antara legislatif dan dunia akademik.
Sementara sahabatnya di Pimpinan DPR RI Prof Sufmi Dasco Ahmad
turut memberikan apresiasi pada Unissula termasuk pemberian Profesor Kehormatan bagi figur yang jamak berkontribusi.
Ia menilai sosok Prof Adies Kadir dalam mengambil setiap keputusan menggunakan pendekatan eviden sistematis dan berorientasi solusi.
"Beliau ini tipe politisi substanstif yang menempatkan keilmuan dan profesionalisme sebagai landasan etis dalam setiap tindakan yang diambilnya," ujar Ketua Harian Gerindra ini.
Sementara itu koleganya yang juga Profesor dan Guru Besar Unissula Prof. Dr. Henry Indraguna, SH, MH, menilai orasi Prof Adies Kadir sebagai momentum signifikan bagi reformasi peradilan dalam satu dekade terakhir.
“Empat pilar revitalisasi Komisi Yudisial yang disampaikan Mas Adies adalah missing link yang selama ini saya soroti, termasuk saat mengkritik proses kilat pengesahan KUHAP baru,” tutur Prof Henry.
Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menjelaskan bahwa pemikiran Prof Adies adalah telah sesuai dengan dasar filosofis hukum berkeadilan dari John Rawls.
Menurut Rawls, keadilan adalah kebajikan utama lembaga-lembaga sosial, sebagaimana kebenaran bagi sistem pemikiran.
"Undang-undang dan lembaga, seberapa pun efisien dan teratur, harus direformasi atau dihapuskan jika berlaku tidak adil," tegas Prof Henry.
Pengawasan Etik Eksternal
Ketua DPP Ormas MKGR ini mengingatkan hukum tanpa pengawasan etik eksternal yang kuat dan independen pun, semua aturan prosedural akan tetap membuka celah bagi tirani kecil di ruang sidang.
Menurut Pakar Hukum ini ketika seorang penguasa telah menyingkirkan musuh-musuh luar, maka ia akan terus menciptakan perang agar rakyat tetap membutuhkan pemimpin.
"Perang paling berbahaya di Indonesia saat ini justru terjadi di balik jubah hitam hakim yang tidak diawasi. Karenanya revitalisasi KY versi Prof Adies Kadir yang juga Waketum Partai Golkar dan Ketua Umum Ormas MKGR adalah benteng terakhir agar tirani itu tidak lahir dari sistem peradilan,” terang Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).