Oleh windarto pada hari Selasa, 28 Jul 2020 - 10:44:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Disaksikan Anies, BPJAMSOSTEK Bayarkan Santunan 454 Juta kepada Dua Anggota PPSU Meninggal Saat Bekerja

tscom_news_photo_1595907837.jpg
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris dari dua orang anggota PPSU yang meninggal dunia saat sedang bertugas, Senin 27 Juli 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur Riza Patria ikut mendampingi (Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris dari dua orang anggota PPSU yang meninggal dunia saat sedang bertugas.

Taka (43) merupakan anggota PPSU Persada Kelurahan Kelapa Gading Barat yang meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari saat sedang bertugas membersihkan Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis, 23 Juli lalu.

Saat kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawanya tidak terselamatkan dan meninggal dunia.

Sedangkan satu hari berselang pada Jumat 24 Juli, seorang anggota PPSU bernama Jamaludin (51) juga meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Dikarenakan luka yang sangat parah di bagian kepala, korban tidak sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Dalam acara penyerahan santunan yang diselenggarakan pada hari Senin 27 Juli 2020 di Balai Kota Jakarta tersebut, BPJAMSOSTEK memberikan santunan dengan nilai total sebesar Rp454,530 juta, dimana kedua ahli waris menerima santunan masing-masing sejumlah Rp227,265 juta yang terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman dan santunan berkala.

Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan beasiswa untuk kedua anak almarhum Taka dengan total mencapai Rp111 juta, dan kepada 1 anak dari almarhum Jamaludin sebesar Rp76,5 juta.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, mengatakan bahwa kejadian yang dialami oleh almarhum Taka dan Jamaludin merupakan kejadian kecelakaan kerja. Karena itu, ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang merupakan manfaat dari program JKK.

“Kami turut berduka cita atas musibah terjadi, dan pada hari ini kami menyerahkan santunan secara simbolis kepada ibu Lastri dan ibu Evi selaku ahli waris yang dari masing-masing peserta. Semoga santunan yang diterima dapat meringankan duka yang dialami keluarga dan kami berharap kejadian ini tidak lantas membuat keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan ekonomi," ujar Agus.

Agus juga menjelaskan bahwa ini merupakan wujud kepedulian pemberi kerja, yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk memberikan perlindungan kepada pekerja PPSU. Sebab mereka memiliki risiko kerja yang cukup tinggi jika dilihat dari kondisi kerja di lapangan.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang turut menyerahkan santuan menyampaikan duka cita atas meninggalnya dua orang petugas PPSU tersebut.

“Kami di Pemprov DKI Jakarta ingin agar semua keluarga yang bekerja, yang orang tuanya, suaminya, ayahnya, istrinya mengabdi untuk masyarakat di Jakarta itu terlindungi. Bila di dalam menjalankan tugas sampai mengalami kecelakaan, bahkan sampai kejadian fatal seperti ini, maka keluarganya mendapatkan dukungan untuk bisa meneruskan amanah yang dititipkan. Ibu Lastri ada dua anak yang menjadi amanatnya. Ibu Evi ada tiga putra-putrinya. Kami ingin keluarga-keluarga ini bisa terus menjalankan kehidupannya sesudah ayah dan suami berpulang. Karena itulah, kenapa di Pemprov DKI Jakarta menjaminkan lewat BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk semua pekerja, untuk Ketua RT/RW, semua yang mengabdi, bahkan PKK juga untuk bisa mendapatkan jaminan,"ucap Anies.

Meski ini bukan yang pertama terjadi, Anies kembali menyampaikan apresiasinya kepada BPJAMSOSTEK yang selalu memberikan respon cepat pada setiap kejadian kecelakaan kerja yang menimpa anggotanya di jajaran Pemerintah DKI Jakarta.

Selain itu Anies juga berharap santunan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menjalankan kehidupan dengan baik dan pendidikan anak tetap terjamin.

“Semoga kejadian yang menimpa almarhum Taka dan Jamaludin dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati saat bekerja, dan bagi pemberi kerja, agar selalu memperhatikan perlindungan jaminan sosial para pekerjanya melalui BPJAMSOSTEK," pungkas Agus.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring menjelaskan kedua pekerja PPSU yang meninggal akibat kecelakaan kerja ini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Saat ini jumlah santunan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang sudah dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK Kanwil DKI Jakarta dari bulan Januari sampai dengan 24 Juli 2020 sebesar Rp.135,91 milyar dengan jumlah kasus sebanyak 6.725 kasus, tutur Cotta.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...